//

PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DEWI PRIHATIYANINGSIH - Personal Name
SubjectCRIMINAL OFFENSES - LAW
CONVICTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DEWI PRIHATIYANINGSIH, PELAKSANAAN PEMBINAAN (2014) TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala (v, 72) pp., bibl. TARMIZI, S.H., M.Hum. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran pada saat proses pembinaan di Lembaga Pemasyrakatan akan dikenakan sanksi yang keputusannya dapat diambil oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan di bantu pelaksanaannya oleh petugas Lembaga Pemasyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaanyang dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran, menjelaskan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran,serta menjelaskan upaya apa yang dilakukan petugas dalam mengatasi permasalahan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode penelitian lapangan dan metode kepustakaan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian dapat menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, narapidana yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi oleh petugas atau didamaikan dengan cara kekeluargaan. Hambatan yang dihadapi petugas adalah sarana dan prasarana yang tidak memadai dan kurangnya sumber daya manusia dari petugas. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pemanfaatan sarana yang ada untuk pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran dan meningkatkan sumber daya manusia para petugas. Disarankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera pada narapidana yang melakukan pelanggaran untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran-pelanggaran pada masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016)

PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016)

PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI TENTANG KONTROL DAN REHABILITASI SOSIAL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (muammar J.A, 2013)

IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016)

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS III SIGLI (Mutia Sari, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy