//

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fanny Mayanda - Personal Name
SubjectINHERITANCE LAW
ISLAMIC-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas FakultasHukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Menurut pasal 175 ayat 1 sub d Kompilasi Hukum Islam kewajiban ahli waris adalah membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Namun kenyataannya di Banda Aceh maupun di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, masih ada yang tidak membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak sehingga menjadi sengketa warisan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pembagian warisan, proses penyelesaian sengketa yang ditempuh ahli waris dalam pembagian harta warisan dan cara pembagian warisan yang dilakukan oleh Hakim. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, serta artikel-artikel. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pembagian warisan adalah faktor ekonomi, faktor salah satu pihak tidak membagikan harta warisan kepada pihak lain yang berhak dan faktor ahli waris menguasai sendiri harta warisan. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh ahli waris dalam pembagian harta warisan ada dua cara, yaitu secara kekeluargaan atau dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah. Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Warisan yang Diajukan Oleh Ahli Waris dengan melihat alat bukti yang diberikan para pihak dalam persidangan, melihat gugatan awal yang diajukan oleh si penggugat, melihat pasal 176 KHI, melihat pasal 185 KHI, dan melihat pasal 154 R.bg. Jo. PERMA No.1 Tahun 2008. Disarankan kepada ahli waris agar adanya itikad baik dari masing-masing ahli waris untuk membagikan harta warisan sesuai bagian yang telah ditentukan. Disarankan kepada ahli waris dalam menyelesaikan masalah mengenai harta warisan lebih baik dilakukan secara kekeluargaan mengingat biaya besar yang harus dikeluarkan jika harus diselesaikan melalui pengadilan. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah agar memberikan solusi sebaik mungkin kepada para ahli waris agar menyelesaikan pembagian harta warisan melalui mediasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy