//

PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DANRN HUKUM NASIONAL INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Reza Pahlepi - Personal Name
SubjectINTERNATIONAL LAW
AIRCRAFT-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Pasal 3 huruf c Konvensi Chicago 1944 menentukan bahwa setiap pesawat udara negara (state aircraft) anggota Konvensi Chicago 1944 dilarang melakukan penerbangan di wilayah udara negara lain tanpa izin. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa pesawat udara negara asing yang hendak melakukan penerbangan di wilayah udara Indonesia harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. Pada Hari Senin 20 Mei 2013, Pesawat Dornier 328 milik Amerika Serikat terdeteksi oleh radar TNI AU sedang melakukan penerbangan di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Kasus tersebut dipandang oleh Pemerintah Indonesia sebagai insiden biasa, bukan sebagai sebuah insiden pelanggaran serius terhadap wilayah kedaulatan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Pesawat Dornier 328 di wilayah udara Indonesia ditinjau dari hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, bagaimana tindakan Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Dornier 328, dan bagaimana pengaturan hukum nasional Indonesia terhadap pesawat udara negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah udara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research), akan tetapi dalam rangka memperoleh data yang akurat penulis melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara, mengumpulkan dari buku, majalah, surat kabar, dan dari internet dengan mengakses situs-situs yang terpercaya. Data yang penulis peroleh kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesawat Dornier 328 telah melakukan pelanggaran yang serius di wilayah udara Indonesia, tindakan Pemerintah Indonesia dalam menindak kasus Dornier 328 belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta pengertian pesawat udara negara asing di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak dijelaskan secara tegas sehingga menimbulkan kesulitan dalam menafsirkan pengertian istilah tersebut. Penulis menyarankan kepada Pemerintah Indonesia agar lebih serius dalam menanggapi setiap insiden pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara negara asing. Dalam kasus Dornier 328 Pemerintah Indonesia seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap personel pesawat, pesawat, dan barang muatannya dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Serta, istilah pesawat udara negara asing seharusnya diberi pengertian yang tegas di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGATURAN HUKUM TERHADAP LINTAS PESAWAT ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION ASING DI WILAYAH UDARA INDONESIA (SUATU KAJIAN TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION SINGAPURA) (NABYLA HUMAIRA, 2018)

PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA (ALHADI HABIBI, 2015)

TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Dahniar, 2018)

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA INDONESIA BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENANT ON ECONOMIC,SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (ICESR)(KASUS HOME INDUSTRI TANGERANG, BANTEN) (NURLAILA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy