//

HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Mirza Desrita - Personal Name
SubjectINHERITANCE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MIRZA DESRITA : HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 50), pp., bibl. KADRIAH, S.H., M. Hum. Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (h) menyebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Pasal 5 ayat (1) Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang pengangkatan anak disebutkan bahwa seorang laki-laki beristeri atau pernah beristeri tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maka bolehlah ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya. Namun pengangkatan anak perempuan diperbolehkan semenjak dikeluarkan putusan pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Nomor 907/1963/P tanggal 29 Mei 1963 jo Nomor 588/1963/G tanggal 7 Oktober 1963. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 dan untuk mengetahui perbandingan hak anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad Nomor 129 tahun 1917. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan komporatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan, tetapi anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hubungan darah, hubungan wali mewali, dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat, ia tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya dan tetap memakai nama ayah kandungnya, untuk melindungi hak anak tersebut maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalan orang tua angkat seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Didalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang pengangkatan anak yaitu anak angkat menggunakan nama keluarga dari orang tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya serta terputusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Persamaan diantara Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang pengangkatan anak adalah sama-sama ingin memelihara, menjaga dan mendidik anak tersebut, serta pengangkatan anak haruslah melalui putusan pengadilan. Disarankan kepada pemerintah harus segera mewujudkan Undang-Undang pengangkatan anak yang lengkap dan sejalan dengan kepentingan masyarakat Indonesia dalam kaitan dengan kewarisan bagi anak angkat. Serta disarankan kepada masyarakat yang menganut agama Islam apabila dalam mengangkat anak harus berpedoman dengan Kompilasi Hukum Islam.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH) (Muhajir, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)

HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Fizza Riska, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

PENENTUAN BAGIAN TIGA AHLI WARIS MENGGUNAKAN PEMROGRAMAN MATLAB (Rahmi Muliana, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy