//
HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fizza Riska - Personal Name |
---|---|
Subject | INHERITANCE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK FIZZA RISKA, HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP 2014 HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 63)pp.,bibl. Ilyas, S.H., M.Hum Hukum tentang kewarisan menjadi satu bahasan yang sangat penting dalam hukum Islam, sehingga ulama dan para pemikir Islam selalu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan kewarisan. Hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam dalam hukum Islam tidak ada, seperti yang ditegaskan dalam hadist Rasulullah Saw bahwa tidak berhak orang muslim mewarisi orang non muslim, begitu juga sebaliknya tidak berhak orang non muslim mewarisi orang muslim. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (c) Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam pada saat pewaris meninggal dunia, dan sementara Pengadilan Agama adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa kewarisan bagi orang yang beragama Islam. Dengan demikian jika terjadi sengketa masalah warisan antara anak orang-orang yang beragama Islam dengan non muslim maka harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, dan penyelesaian sengketa waris Islam dengan ahli waris non muslim. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap kaidah/hukumnya itu sendiri (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan asas-asas hukum. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini dipergunakan metode penelitian perpustakaan, artinya penulis mengambil data berdasarkan study pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, menurut hukum Islam yaitu dalam hadist Rasulullah bahwa tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang non muslim, dan tidak pula orang non muslim mewarisi muslim. Dalam Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam tidak mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan si pewaris, seperti disebutkan dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama islam, Sejak lahir UU. No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sengketa kewarisan kini mutlak diselesaikan berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu putusan Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 16 K/AG/2010 ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari harta si pewaris muslim berdasarkan “Wasiat Wajibah”. Bagian yang di peroleh dari putusan Nomor: 368 K/AG/1995 adalah sebesar 1/9 bagian dari harta si pewaris, sedangkan dari putusan Nomor: 16 K/AG/2010 mendapat 1/4 bagian dari harta si pewaris. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris muslim dengan berpedoman pada ilmu fiqh dan Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam agar tidak menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dan mengapa putusan tersebut lahir, dari putusan tersebut ahli waris non muslim mendapatkan harta warisan berdasarkan wasiat wajibah sebesar ahli waris muslim yaitu 1/9 dan 1/4 bagian dari harta pewaris, hal itu sangat merugikan bagi ahli waris muslim karena jumlah bagian yang diperoleh ahli waris muslim seharusnya lebih banyak dari pada bagian ahli waris non muslim. i | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERBANDINGAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Hamdani, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |