//

HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fizza Riska - Personal Name
SubjectINHERITANCE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FIZZA RISKA, HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP 2014 HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 63)pp.,bibl. Ilyas, S.H., M.Hum Hukum tentang kewarisan menjadi satu bahasan yang sangat penting dalam hukum Islam, sehingga ulama dan para pemikir Islam selalu memberikan perhatian serius terhadap pembahasan kewarisan. Hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam dalam hukum Islam tidak ada, seperti yang ditegaskan dalam hadist Rasulullah Saw bahwa tidak berhak orang muslim mewarisi orang non muslim, begitu juga sebaliknya tidak berhak orang non muslim mewarisi orang muslim. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (c) Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam pada saat pewaris meninggal dunia, dan sementara Pengadilan Agama adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa kewarisan bagi orang yang beragama Islam. Dengan demikian jika terjadi sengketa masalah warisan antara anak orang-orang yang beragama Islam dengan non muslim maka harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, dan penyelesaian sengketa waris Islam dengan ahli waris non muslim. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap kaidah/hukumnya itu sendiri (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan asas-asas hukum. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini dipergunakan metode penelitian perpustakaan, artinya penulis mengambil data berdasarkan study pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, menurut hukum Islam yaitu dalam hadist Rasulullah bahwa tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang non muslim, dan tidak pula orang non muslim mewarisi muslim. Dalam Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam tidak mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan si pewaris, seperti disebutkan dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama islam, Sejak lahir UU. No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sengketa kewarisan kini mutlak diselesaikan berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu putusan Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 16 K/AG/2010 ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari harta si pewaris muslim berdasarkan “Wasiat Wajibah”. Bagian yang di peroleh dari putusan Nomor: 368 K/AG/1995 adalah sebesar 1/9 bagian dari harta si pewaris, sedangkan dari putusan Nomor: 16 K/AG/2010 mendapat 1/4 bagian dari harta si pewaris. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris muslim dengan berpedoman pada ilmu fiqh dan Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam agar tidak menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dan mengapa putusan tersebut lahir, dari putusan tersebut ahli waris non muslim mendapatkan harta warisan berdasarkan wasiat wajibah sebesar ahli waris muslim yaitu 1/9 dan 1/4 bagian dari harta pewaris, hal itu sangat merugikan bagi ahli waris muslim karena jumlah bagian yang diperoleh ahli waris muslim seharusnya lebih banyak dari pada bagian ahli waris non muslim. i

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBANDINGAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Hamdani, 2018)

PENENTUAN BAGIAN TIGA AHLI WARIS MENGGUNAKAN PEMROGRAMAN MATLAB (Rahmi Muliana, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (DESI AYU NINGSIH, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy