//
PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | GADIZA REZKYKA PUTRI - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTRONICS COMMERCE SALES - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Gadiza Rezkyka Putri PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN BERDASARKAN UNDANG –UNDANG 2014 NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 59). pp., bibl., app. (SANUSI BINTANG, S.H., M.L.I.S., LL.M) Transaksi elektronik diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Transaksi elektronik dalam dunia bisnis salah satunya adalah e-commerce. Pasal 9 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Namun di dalam praktiknya banyak penjual yang tidak memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan sehingga banyak menimbulkan kerugian bagi pembeli. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana proses terjadinya jual beli pakaian secara elektronik, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli pakaian secara elektronik, serta bentuk wanprestasi dan cara penyelesaian sengketa jual beli pakaian secara elektronik dalam praktik. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapat data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses terjadinya transaksi elektronik jual beli pakaian terdapat beberapa tahap yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Dalam pelaksanaan transaksi elektronik jual beli pakaian terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh penjual dan pembeli. Hambatan yang dihadapi penjual adalah sebagai berikut, yaitu stok barang, waktu pengiriman barang yang tidak terjamin, sulit menyesuaikan produk sesuai trend di masyarakat, dan banyak situs penjualan online yang melakukan penipuan. Sedangkan hambatan yang dihadapi oleh pembeli adalah sebagai berikut, yaitu biaya pengiriman yang dibebankan kepada pembeli, tidak dapat melihat barang secara langsung, dan kepastian barang yang diterima oleh pembeli. Dalam pelaksanaannya transaksi elektronik jual beli pakaian terdapat beberapa bentuk wanprestasi. Sedangkan penyelesaian sengketa dalam praktiknya diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan mengganti pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian yang baru dan pengembalian sejumlah uang. Disarankan kepada penjual dalam melakukan penawaran semuanya harus ditulis secara lengkap mengenai barang yang ditawarkan sesuai dengan Pasal 9 UU ITE, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli. Disarankan kepada pembeli agar lebih teliti dalam membeli barang melalui Internet. Dan disarankan kepada pembeli untuk menyimpan kertas bukti transfer dan kepada penjual untuk menyimpan bukti pengiriman barang agar jika terjadi sengketa dapat dijadikan sebagai alat bukti. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |