//
PEMBUATAN SISTEM INFORMASI PERINGATAN PERKARA PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI ACEH MENGGUNAKAN PHP DAN MySQL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fadhli Ibrahim - Personal Name |
---|---|
Subject | DATABASES COMPUTER LANGUAGES COMPUTER SOFTWARE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas MIPA (D3) |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Sistem informasi peringatan perkara Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk monitoring pimpinan terhadap penanganan pidana oleh jaksa sesuai dengan administrasi pidana, dimana pelaksanaan tersebut dibagi atas dua tahap yakni Pra-penuntutan dan Penuntutan dengan batasan waktu yang telah ditentukan yang mana telah diatur di dalam KUHAP. Untuk membantu jaksa sebagai salah satu instrument acara pidana agar dapat menjalankan administrasi sesuai dengan KUHAP dan sebagai pengingat jaksa tentang tenggang waktu yang telah ditetapkan pada sebuah kasus pidana, penulis membuat suatu aplikasi sistem informasi peringatan perkara menggunakan bahasa pemograman PHP dan Javasript sebagai bahasa script pada sisi server menggunakan Apache sebagai server web dan MySQL sebagai server database. Serta teknologi CSS dan Corel Draw yang memungkinkan tampilan aplikasi menjadi lebih menarik. Sistem informasi ini akan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan pidana. Setiap harinya jaksa yang sedang menangani perkara menerima informasi tentang perkara yang ditanganinya. Pihak administrasi juga dapat memantau perkembangan perkara yang sedang dalam masa aktif maupun tidak dan pada akhirnya pelaksanaan Pra-Penuntutan dan Penuntutan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBUATAN SISTEM INFORMASI PERINGATAN PERKARA PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI ACEH MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL (Fadhli Ibrahim, 2013) |
|
Kembali ke sebelumnya |