//
SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA DAN AUSTRALIA(SUATU STUDI PERBANDINGAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HENDRI NASYIDAR - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTION SYSTEMS ELECTION LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK HENDRI NASYIDAR, SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI 2014 INDONESIA DAN AUSTRALIA (suatu studi perbandingan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 60) pp.,bibl. Mohd, Daud Yoesoef, S.H., M.Hum Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Pemilu di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang pemilihan DPR, DPD dan DPRD. pemilu Australia berdasarkan konstitusinya Commenwealth of Australia Constitution Act. Dan di atur lebih lanjut dalam undang-undang pemilunya yaitu Australian elektoral Comission. Namun demikian perlu dikaji lebih jauh bagaimana pemilu di kedua Negara tersebut dan apa yang menjadi penyebab perbedaan dan persamaan di kedua negara tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia dan Australia. Untuk membahas dan mengetahui sistem penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia dan Australia. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode yuridis komparatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skiripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research), melalui penelaan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitain menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dan sistem distrik berwakil banyak dengan sistem kepartaian multi partai. Sedangkan di Australia menggunakan sistem proporsional dan sistem distrik berwakil sedikit, dan sistem Australia di setiap wilayah mempunyai sistem yang berbeda-beda yaitu sisitem voting First Past the Post, Voting Preferential dan Perwakilan Proporsional (Single Transferable Vote). dengan sistem kepartaian dua partai. Penyelesaian sengketa Pemilu di Australia sama-sama untuk menyelesaikan permasalahan yang terdapat dalam berjalanya proses pemilu, tetapi hanya saja di Indonesia dilaksanakan Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Australia oleh Mahkamah Agung (High Court). Disarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar pada Pemilihan Umum selanjutnya agar dapat menyesuaikan sistem apa yang cocok untuk digunakan disetiap provinsi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PEMBERITAAN PEMILIHAN PRESIDEN PADA RUBRIK SERAMBI ELECTION HARIAN SERAMBI INDONESIA TERHADAP PARTISIPASI POLITIK (STUDI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (Ayu Haryati, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |