//
HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Azzubaili - Personal Name |
---|---|
Subject | COMMON LAW COSTUMS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Pasca Sarjana |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT (Suatu Penelitian di Kabupaten Bireuen) Azzubaili* Dr. Taqwaddin, S.H.,S.E., M.S ** Muzakkir Abubakar, S.H., S.U *** ABSTRAK Penyelesaian kasus khalwat dapat dilakukan melalui Qanun Aceh Nomor 14 Tahun tentang Khalwat 2003 dan dengan Qanun Nomor Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan karena satu perbuatan hukum diatur oleh aturan dan institusi yang berbeda. Tujuan penulisan ini adalah untuk membahas harmonisasi dalam penyelesaian kasus khalwat oleh Peradilan Adat dengan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003. Ingin membahas sinkronisasi putusan Peradilan Adat dengan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Menggunakan metode analisis kualitatif karena data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data-data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa adanya harmonisasi normatif lembaga-lembaga yang menyelesaikan kasus khalwat di Aceh tujuan akhirnya adalah sama yaitu menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Akan tetapi seharusnya penyelesaian kasus khalwat tidak lagi di selesaikan dengan berpegang pada Qanun Nomor 14 Tahun 2003 karena dasar hukum pembentukan Qanun Khalwat adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus telah dicabut dengan Pasal 272 Undang- -Undang Pemerintahan Aceh. Penulis menyarankan Pemangku adat agar dalam memberikan sanksi adat tidak memicu sengketa baru terhadap pandangan luar dan penyelesaian kasus khalwat tidak lagi menggunakan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat, akan tetapi menggunakan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat, Pemerintah Aceh agar segera mengesahkan Rancangan Qanun Jinayah guna adanya kepastian hukum dan menghindari kekosongan hukum. * Mahasiswa ** Ketua Komisi Pembimbing *** Anggota Komisi Pembimbing Kata Kunci ; Harmonisasi, Implementasi, Adat Istiadat. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |