//
MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AUDI ERLANGGA - Personal Name |
---|---|
Subject | ACCIDENT INSURANCE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi (DIII) |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Dari pembahasan yang telah penulis jelaskan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat penulis ambil adalah sebagai berikut : Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Banda Aceh sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas . Didalam pelaksanaan penyaluran santunan jasa raharja kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT. Jasa Raharja (Persero) bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia. Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) apabila korban mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan asuransi lain dalam kasus yang sama. Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban yang mempunyai hubungan hukum dengan pihak asuransi lain tidak ada ketentuan yang memprioritaskan, karena setiap perusahaan asuransi telah mempunyai AD/ART serta ketentuan masing-masing. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH (AUDI ERLANGGA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |