//
JAMINAN TAMBAHAN DALAM PELAKSANAAN RNPEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYATRN(SUATUPENELITIANPADA PT. BRI UNIT SEUTUICABANG BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | WULAN SARI OKTAVIANA - Personal Name |
---|---|
Subject | CREDIT BANKS (FINANCE)-LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK WULAN SARI OKTAVIANA ; JAMINAN TAMBAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (Suatu Penelitian pada PT. BRI Unit Seutui Cabang Banda Aceh) (iv, 62), pp., bibl. (RISMAWATI S.H., M.Hum) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pasal 1 angka 2,menyebutkan bahwaKredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi/(UMKMK) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Pada Standar Operasional dan Prosedur-KUR Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/pembiayaan Kepada UMKMK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tahun 2012dalam penyaluran KUR MIKRO Kecil tidak diperlukan jaminan tambahan. Dalam pelaksanaannya pada PT. BRI Unit Seutui tetap mensyaratkan adanyan jaminan tambahan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan prosedur pemberian KUR pada PT. BRI Unit Seutui, faktor yang menyebabkan kreditur mensyaratkan adanya jaminan tambahan dan penyelesaian wanprestasi terhadap KUR. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan teori-teori guna memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dengan mewawancarai secara langsung responden dan informan guna memperoleh data primer . Hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pemberian KUR pada PT. BRI Unit Seutui terlebih dahulu menganalisa dan menilai prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition.Setelah disetujui permohonan KUR, pihak BRI mengirimkan berkas debitur kepada PT. Askrindo untuk dapat diterbitkan sertifikat penjaminan.Faktor yang menyebabkan kreditur mensyaratkan adanya jaminan tambahan yaitu untuk memperkecil kemungkinan terjadinya wanprestasi,faktor pengamalan awal program KUR tidak di disyaratkan jaminan tambahan kemudian banyak terjadinya wanprestasi, selain itu juga agar adanya ikatan antara pihak Bank BRI dan debitur sebagai peminjam KUR. Penyelesaian wanprestasi terhadap KURdilakukan dengan cara mengirimkan Surat Peringatan(SP)3(tiga) kali dan negosiasi secara kekeluargaan, apabila sampai SP 3(tiga) masih belum adanya itikad baik dari debitur untuk membayar maka langsung diajukan klaim ke PT. Askrindo, selanjutnya PT. Askrindo melakukan analisis dan memberikan putusan atas pengajuan klaim yang dikirim oleh pihak PT. BRI Unit Seutui dinyatakan layak bayar dan diserahkan kebagian keuangan PT. Askrindo lalu mengeluarkan surat keputusan klaim panjaminan. Kepada debitur diharapkan walaupun KUR sudah dijamin oleh PT. Askrindo tetapi debitur tetap wajib membayar tunggakan hingga lunas. Kepada PT. BRI Unit Seutui agar lebih teliti dan selektif dalam menilai calon debitur. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN KREDIT PADA BANK UMUM DI ACEH (Fahmy Akmal, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |