//
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI ANAK PUNK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fairu Zulhayat - Personal Name |
---|---|
Subject | POLICY MAKING - POLITICAL SCIENCE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK FAIRUZULHAYAT, 2014 KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI ANAK PUNK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsyiah (vii-76), pp, tabl, bibl, app. (Dr. Syarifuddin Hasyim, SH.,M.Hum,Sufyan, SH.,M.H) Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk adalah dengan cara penertiban dan pembinaan. Penertiban dilakukan dengan menangkap 65 anak punk saat menggelar konser punk di di Taman Budaya, Banda Aceh pada hari Sabtu, Tanggal 10 Desember 2011. Setelah ditertibkan, 65 anak punk tersebut diberi pembinaan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar. Di satu sisi kebijakan tersebut dinilai positif baik oleh masyarakat, ulama dan pengamat sosial pada umumnya atau anak punk sendiri. Selain itu untuk mengetahui kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk dan efektifitas dari kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk. Pengumpulan data skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yaitu melakukan penelitian untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan bacaan lainnya. Untuk mendapatkan data primer dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pemko Banda Aceh dalam menangani anak punk adalah dengan cara penertiban dan pembinaan. Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Satpol PP/WH dan Polda Aceh menangkap 65 anak punk di Taman Budaya dan kemudian dibina di SPN (Sekolah Kepolisian Negri) Seulawah selama 10 har bertujuan untuk mengubah gaya hidup dan penampilan anak punk yang dinilai bertentangan dengan norma dan mengganggu penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh. Selain itu efektifitas kebijakan yang diambil Pemko Banda Aceh dalam menangani anak punk tersebut bergantung pada kepentingan suatu instansi atau lembaga tertentu. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan dapat menyusun strategi yang matang dalam mendisiplinkan dan membina anak-anak punk. Ulama dan tokoh Islam diharapkan agar bijaksana dalam menyikapi kasus anak punk. Anak punk diharapkan agar dapat membuka diri dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, terutama di Kota Banda Aceh. Kata Kunci: kebijakan, pemerintah kota banda aceh, anak punk. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (ROSA WULLANDARI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |