//

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI ANAK PUNK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fairu Zulhayat - Personal Name
SubjectPOLICY MAKING - POLITICAL SCIENCE
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FAIRUZULHAYAT, 2014 KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI ANAK PUNK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsyiah (vii-76), pp, tabl, bibl, app. (Dr. Syarifuddin Hasyim, SH.,M.Hum,Sufyan, SH.,M.H) Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk adalah dengan cara penertiban dan pembinaan. Penertiban dilakukan dengan menangkap 65 anak punk saat menggelar konser punk di di Taman Budaya, Banda Aceh pada hari Sabtu, Tanggal 10 Desember 2011. Setelah ditertibkan, 65 anak punk tersebut diberi pembinaan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar. Di satu sisi kebijakan tersebut dinilai positif baik oleh masyarakat, ulama dan pengamat sosial pada umumnya atau anak punk sendiri. Selain itu untuk mengetahui kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk dan efektifitas dari kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani anak punk. Pengumpulan data skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yaitu melakukan penelitian untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan bacaan lainnya. Untuk mendapatkan data primer dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pemko Banda Aceh dalam menangani anak punk adalah dengan cara penertiban dan pembinaan. Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Satpol PP/WH dan Polda Aceh menangkap 65 anak punk di Taman Budaya dan kemudian dibina di SPN (Sekolah Kepolisian Negri) Seulawah selama 10 har bertujuan untuk mengubah gaya hidup dan penampilan anak punk yang dinilai bertentangan dengan norma dan mengganggu penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh. Selain itu efektifitas kebijakan yang diambil Pemko Banda Aceh dalam menangani anak punk tersebut bergantung pada kepentingan suatu instansi atau lembaga tertentu. Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan dapat menyusun strategi yang matang dalam mendisiplinkan dan membina anak-anak punk. Ulama dan tokoh Islam diharapkan agar bijaksana dalam menyikapi kasus anak punk. Anak punk diharapkan agar dapat membuka diri dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, terutama di Kota Banda Aceh. Kata Kunci: kebijakan, pemerintah kota banda aceh, anak punk.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (ROSA WULLANDARI, 2016)

SELF-CARE PADA AGGREGATE ANAK JALANAN KOTA BANDA ACEH : SUATU STUDI FENOMENOLOGI DESKRIPTIF (LISA FITRIANI, 2018)

STRATEGI PEMERINTAH ACEH MENJADIKAN ACEH SEBAGAI PUSAT POROS MARITIM DI WILAYAH BARAT INDONESIA (M.haekal Dwi Putra, 2018)

PERILAKU KOLEKTIF KOMUNITAS PUNK DIKOTA BANDA ACEHTAHUN 2010 - 2020 (PUTRI ZAKIAH M, 2020)

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK CAGAR BUDAYA LAMURI (Mochammad Riyansyah, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy