| |
Rahmatul Ikrar. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020 |
|
AbstrakAbstrak
rahmatul ikrar,
2019
dasar pertimbangan hakim terhadap kasus
kekerasan dalam rumah tangga (penelitian di
pengadilan negeri banda aceh)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 59) pp., bibl., app
(bakti, s.h., m.hum.)
undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga pada pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia,
keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. pada
faktanya, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) terus meningkat jumlahnya
setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan
dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami kdrt, penting
melihat
Baca Juga : SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020) ,
Baca Juga : KAJIAN TEORITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/PID.B/2017/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (Herisya Syurahman, 2020) , langkah hakim di pengadilan memutus perkara kdrt terhadap perempuan. adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan negeri banda aceh khususnya terhadap korban perempuan. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di pengadilan negeri banda aceh. data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur perbuatan yang telah diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. hakim menelusuri kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya kdrt untuk mengetahui motif kekerasan. kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan. keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera. disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan mengalami kdrt tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah kdrt dapat Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : r_ikrar62@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016) ,STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ABDILA FONNA, 2020) , TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |