| |
NOFRIJAL FIRDAUS HR. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BIMBINGAN BELAJAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019 |
|
AbstrakAbstrak
nofrijal firdaus. hr, 2019 tanggung jawab pelaku usaha bimbingan belajar ditinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di kota banda aceh
fakultas hukum universitas syiah kuala
(iv, 59),pp.,tabl.,bibl.,app.
dr. muzakkir abubakar, s.h., s.u.,
berdasarkan pasal 19 ayat (1) undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. namun dalam prakteknya pertanggung jawaban yang diberikan oleh pelaku usaha bimbel belum maksimum.
tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha memberikan janji terhadap konsumen/siswa, bentuk tanggung jawab pelaku usaha bimbingan belajar terhadap konsumen/siswa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen/siswa.
metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis empiris. analisis
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN (M SYAHRUL KHAIRAH, 2019) ,
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH) (Doddy Arisona, 2016) , alahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku pelaku usaha memberikan jaminan ialah sebagai berikut; pertama faktor adanya progam pembelajaran yang tepat sehingga diyakini dapat meningkatkan kesuksesan proses pembelajaran, faktor optimis, faktor adanya tenaga pengajar yang berpengalaman/senior, bermutu serta berkualitas, dan faktor promosi untuk menarik konsumen. adanya 2 bentuk pertanggung jawaban terhadap siswa/peserta didik yang gagal pada ujian masuk perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi kedinasan, yaitu adanya garansi ganti uang/uang kembali dan garansi gratis mengikuti program bimbingan belajar selama 1 tahun. disarankan kepada lembaga bimbingan belajar untuk memberikan tes penjajakan kepada calon peserta didik untuk menegetahui kemampuan dasar dan bakat minat calon peserta didik. agar dapat di pisahkan peserta didik sesuai dengan kemapuan dan bakat minat calon peserta didik. disarankan kepada lembaga bimbingan belajar untuk memisahkan ruang kelas peserta didik sesuai dengan kemampuan dasar dan bakat minat, agar dapat diberikan metode pengajaran sesuai dengan kemampuan peserta didik. disarankan kepada lembaga bimbingan belajar agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi serta lebih meningkatkan lagi kualitas serta kuantitas lembaga dan kepada konsumen agar menjadi konsumen yang pintar, terlebih dahulu membaca informasi tentang lembaga belajar yang akan di pilih, yang tidak menyalahi aturan tentang perlindungan Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nofrijalfirdaus@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE) (Chairul Ikhsan, 2017) ,PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018) , TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN PRAKTIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LIA NOVITA PUTRI, 2018) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |