NELLY ARDILA. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nelly ardila, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho aceh besar) 2019 fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 51),pp.,bibl.,tabl. nurhafifah, s.h., m.hum. pasal 76 c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam pasal 80 ayat (1) yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). namun pada kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah aceh besar. tujuan dari penulisan

Baca Juga : PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (Hassanein Heikal Hamdani, 2017) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) ,

kripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di polsek jantho, dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap anak. metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan buku-buku terkait dengan kekerasan fisik terhadap anak, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi ke sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan dan bekerjasama dengan instasi-instasi terkait dengan perlindungan anak meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan. disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan disarankan juga agar penyelesain perkara pidana ringan bisa diselesaikan secara mediasi, atau diselesaikan diluar

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nellyxardilla@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TERDEKAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (SRI RAMADANA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi