| |
FURQAN. PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018 |
|
AbstrakAbstrak
furqan, pengaturan izin tempat usaha
pedagang kaki lima di kota
banda aceh
2018 (riafitri, s.h., m.h.hum,)
fakultashukumuniversitassyiah kuala
(viii, 53) pp,. tabl,. bibl.
dalam pasal 9 ayat (1) qanun kota banda acehnomor 3 tahun 2007 tentang
pengaturan dan pembinaanpedagang kaki lima, dijelaskan “untuk mempergunakan
tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), setiap pedagang kaki
lima harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari walikota.” namun dalam
kenyataannya pedagang kaki lima atau yang sering disebut pkl masih banyak yang
belum mempuyai izin tempat usaha tertulis dan hal ini pkl menimbulkan persoalan
mengenai terganggunya keindahan kota dengan berjualan memanfaatkan area pinggir
jalan raya untuk memenuhi kebetuhan ekonomi.
tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan izin tempat usaha
pkl, faktor-faktor yang menyebabkan pkl tidak mempunyai izin, tindakan hukum
pemerintah kota banda aceh terhadap pkl
Baca Juga : KONDISI SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KAKI LIMA ILEGAL DI BANDA ACEH (Cildina mutiara, 2015) ,
Baca Juga : RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018) , ak mempunyai izin. data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan izin tempat usaha berdagang pkl sampai saat ini belum mengikuti peraturan yang berlaku, dikarenakan wali kota banda aceh belum mengeluarkan peraturan penetapan lokasi tempat usaha pkl sebgaimana diperintahkan daalam pasal. faktor-faktor penyebab tidak mengurus izin tempat usaha berdagang pemerintah kota sampai saat ini belum selesai merancang peraturan tempat lokasi untuk pkl dan kurangnya jumlah petugas unit pelaksana teknis dinas pasar kota banda aceh, kurangnya sosialisasi yang dilakukan dinas pasar terkait tempa tusaha berdagang serta kurangnya kesadaran pkl dalam mengurus izin tempat usaha berdagang. tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kota banda aceh terhadap pkl yang tidak mempunyai izin tempat usaha berdagang, memberikan teguran secara lisan dan teguran secara tulisan (surat pernyataan) serta mengambil tindakan langsung ke lapangan dengan tidak mengizinkan berjualan. diharapkan pemerintah kota banda aceh segeramengeluarkan peraturan penetapan usaha lokasi untuk pkl dan pemerintah kota segera menyelesaikan rancangan peraturan walikota dan pemerintah kota mampu menyediakan lahan disetiap kecamatan untuk para pkl agar terpenuhinyakebutuhan Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Kanfurqan@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Ismanidar, 2018) ,UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH (FITRIANA, 2015) , ANALISIS POLA BERDAGANG PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Dedek Setia Kanda, 2013) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |