Ula Safriati. TATA CARA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH (STUDI KASUS PEMBERIAN HAK PAKAI KEPADA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SABANG). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Dalam pasal 50 peraturan menteri negara agraria/badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 disebutkan bahwa permohonan hak pakai harus melampirkan akta pendirian atau peraturan pendiriannya, untuk data yuridis melampirkan sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah yang sudah dibeli dari pemerintah, akta ppat, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat bukti perolehan tanah lainnya. dalam lampiran data yuridis salah satu yang harus dilampirkan ialah surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah, akan tetapi tanah yang diberikan hak pakai tersebut tidak dilalukan pembebasan hak atas tanah terlebih dahulu serta tidak diberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun. tujuan penuliasan skripsi ini untuk menjelaskan tata cara pemberian hak pakai yang diberikan kepada kementerian pertahanan ri apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakudi serata melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberian hak pakai

Baca Juga : PROSEDUR PENCATATAN BAHAN HABIS PAKAI KANTOR PADA PT. ACEH MEDIA GRAFIKA (RIZKI JUANDA, 2019) ,

Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (ZAKI BUNAIYA, 2018) ,

data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian yuridis-normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang dipilih sebagai bahan penelitian ini atau kajian ini. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembebasan tanah serta ganti rugi atas tanah untuk kepeluan intansi pemerintah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dimana tidak diimplementasikannya pasal 2 ayat (2), pasal 3, pasal 12, pasal 13, keputusan presiden ri nomor 55 tahun 1994 dan pasal 16 ayat (4) peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 1994. diharpakan kepada kepala badan pertanahan nasional agar melakukan peninjaun kembali hak pakai atas nama kementerian pertahanan ri dengan sertifikat nomor. 11 dan nomor. 12 tahun 1994 dengan luas ±453,13 ha yang terletak di kecamatan cor bak’u, kota sabang. dan kepada kementerian pertahanan agar melakukan pembabasan hak atas tanah serta memberikan ganti kerugian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : ula.safriati@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

EFEKTIFITAS SISTEM PERTAHANAN NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA (ALIEFFANDY UMRA, 2016) ,

AKUNTANSI ASET TETAP PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH (Maulana Pahlawan , 2015) ,

PROSEDUR PEMBELIAN ALAT TULIS KANTOR PADA PDAM TIRTA DAROY CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA BANDA ACEH (MUHAMMAD ANSHAR, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi