| |
SYAIVOL WAHYUDI. PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakRingkasan
kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh adalah salah satu unit
kerja dari direktorat jenderal pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang
perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak
maupun belum., di dalam ruang lingkup wilayah kerja direktorat jenderal pajak.
kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh beralamat di jl. tgk. h.m
daud beureueh no. 20 nad, telp 28246/22520, fax 22145.
penulis melaksanakan praktik kerja lapangan sejak 13 februari s.d 13
april 2017 dan pelaksanaan praktik kerja lapangan tersebut di mulai dari pukul
08.00 s.d 16.30 wib.
penulisan laporan praktik kerja lapangan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak yang
dilaksanakan di kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak dilakukan sesuai
dengan peraturan
Baca Juga : PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019) ,
Baca Juga : PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018) , ngan djp (direktorat jenderal pajak) yakni dengan beberapa langkah-langkah yaitu: 1. pembuatan kode billing 2. pembuatan kode billing djp online 3. pembuatan kode billing sse3.pajak.go.id 4. pembuatan kode billing sms billing 5. pembuatan kode billing dengan internet banking 6. pembuatan kode billing pada teller bank penerima pembayaran 7. pembuatan kode billing pada jaringan intranet ditjen pajak 8. pembuatan kode billing di situs penyedia jasa asp. prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak berpedoman sesuai dengan: 1. pasal 4, pasal 5, pasal 8. pasal 5 ayat (5), pasal 5 ayat (6), pasal 9 ayat (1), pasal 9 ayat (2), pasal 9 ayat (3), pasal 7 ayat (2) per-26/pj/2014 tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik. 2. pmk 32/pmk.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik. 3. pmk 242/pmk.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. 4. ketentuan terkait s-993/pj.10/2015 tentang pemberitahuan perpanjangan masa berlaku kode billing dalam sistem pembayaran pajak Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : SYAIVOLWAHYUDI@GMAIL.COM atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018) ,PROSEDUR PELAPORAN TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (NADYA URRAHMI, 2017) , PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH (ICHSAN R.ILYAS, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |