Hendri Dwitanto. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MENURUT PASAL 1367 KUH PERDATA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Menurut pasal 1367 kuh perdata yang menentukan bahwa “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”, demikian halnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa maka harus menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali dalam mengganti kerugian yang diderita oleh korban. namun, dalam kenyataannya sering ditemukan kasus di mana orang dengan gangguan jiwa melakukan tindakan yang merugikan orang lain, akan tetapi sebagian orang tua/wali tidak melakukan tanggung jawabnya atas tindakan orang yang berada di bawah kekuasaannya. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan tanggung jawab dari wali ataupun pengampu kepada korban, bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh pengampu kepada korban, dan upaya hukum yang ditempuh oleh korban

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Yucitra, 2015) ,

Baca Juga : ASAS KEPATUTAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI ACEH (MARLIA SASTRO, 2020) ,

lam mendapatkan ganti rugi. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini diperlukan data sekunder dan data primer. data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (field research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab kepada korban ialah mengembalikan keadaan korban seperti sedia kala dengan tanggung jawab secara hukum, baik dengan cara ganti rugi maupun rehabilitasi atas kerusakan mental atau jiwa yang dialami orang korban. namun, di sisi lain masih ada sebagian orang tua/wali tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian korban. bentuk ganti rugi oleh wali/pengampu terhadap korban ialah ganti rugi materil seperti biaya perbaikan kerusakan barang, perawatan di rumah sakit, dan lain-lain, serta kerugian immateril seperti biaya rehabilitasi dan pemberian sejumlah uang. kemudian upaya hukum yang ditempuh ialah melalui jalur non litigasi khususnya mediasi untuk mencapai suatu perdamaian di antara pihak orang tua/wali dengan pihak korban. disarankan kepada negara, baik itu lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif agar dapat menetapkan aturan yang lebih khusus mengenai perbuatan melawan hukum yang pelakunya ialah orang dengan gangguan jiwa, karena selama ini diketahui bahwa peraturan mengenai hal tersebut di dalam kuh perdata masih terlalu umum sehingga sering menimbulkan ketidakpastian

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020) ,

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019) ,

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR ( SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) (MAYANG SARI, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi