| |
JUANDA SAPUTRA. PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakAbstrak
juanda saputra, penanganan dugaan pelanggaran
kode etik oleh badan pengawas
pemilihan umum pada pemilu
2016 legislatif tahun 2014
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 52) pp.,bibl., tabl.
(zainal abidin, s.h.,m.si)
badan pengawas pemilu, selanjutnya disingkat bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilu di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia. pasal 76
undang- undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu
menyebutkan bahwa bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, pasal 40 ayat (1) peraturan
badan pengawas pemilihan umum nomor 11 tahun 2014 tentang pengawasan
pemilihan umum menyebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi
dugaan pelanggaran kode etik kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu
(dkpp). namun dalam praktinya masih ada
Baca Juga : PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (STUDI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017) (Noor Siddiq, 2017) ,
Baca Juga : PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KOTA BANDA ACEH (Kaushar, 2015) , erkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah dilaporkan kepada bawaslu oleh pelapor, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses atau diteruskan kepada dkpp. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kendala yang dihadapi bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik. penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan perundang-undangan. kendala yang dihadapi bawaslu dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik banyak laporan tidak memenuhi verifiikasi dan alat bukti, banyaknya tugas dan kewajiban bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu lainya, bawaslu kekurangan anggota. disarankan kepada bawaslu agar dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik benar-benar berpegang pada peraturan perundang- undangan. bawaslu juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi tentang pelanggaran kode etik kepada Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PERKEMBANGAN YURIDIS KETENTUAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH (ANSARULLAH, 2017) ,KEGAGALAN PARTAI GOLONGAN KARYA DALAM MEMPEROLEH KURSI LEGISLATIF DI KABUPATEN PIDIE JAYA PADA PEMILU TAHUN 2014 (MUHAMMAD BRILLY, 2019) , TUGAS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (NURIZA, 2015) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |