| |
Rizki Wahyudi. STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015 |
|
AbstrakLembaga ombudsman di indonesia dijalankan dengan dasar hukum undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik indonesia. berdasarkan pasal 6 undang-undang tersebut, ombudsman republik indonesia berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintahan serta badan-badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. lembaga negara ombudsman di swedia diatur dalam konstitusi yang bernama instrument of government pada bab 13 pasal 6 yang menjelaskan bahwa ombudsman berfungsi mengawasi penerapan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam hal kegiatan pelayanan publik.
penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan lembaga negara ombudsman dalam sistem ketatanegaraan negara republik indonesia dengan negara swedia dan menjelaskan persamaan dan perbedaan peran antara lembaga negara ombudsman di kedua negara.
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengandalkan pada data-data sekunder
Baca Juga : EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (KHAIRIYATI, 2014) ,
Baca Juga : KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (Rini Maisari, 2020) , berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan pendekatan komparasi (perbandingan) dan selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lembaga ombudsman republik indonesia adalah lembaga negara independen yang semestinya berada dalam ranah kekuasaan legislatif dan bersifat mandiri serta dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya bebas dari campur tangan pihak manapun. ombudsman parlementer swedia merupakan lembaga independen yang kedudukannya berada dibawah parlemen yang berwenang untuk mengawasi kinerja pemerintah dan administrasi publik. persamaan lembaga ombudsman di indonesia dan swedia antara lain sama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dalam pelayanan publik, sedangkan perbedaannya antara lain ombudsman parlementer swedia memiliki kewenangan untuk menuntut selain hanya dengan mengeluarkan rekomendasi. sedangkan ombudsman republik indonesia hanya berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai produk akhirnya, tanpa ada kewenangan lebih yang seharusnya diperlukan bagi suatu lembaga pengawasan. disarankan agar kedudukan lembaga ombudsman republik indonesia bisa diperkuat dengan pengaturannya dalam konstitusi, dan penambahan kewenangan sehingga perannya sebagai lembaga pengawasan dapat Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Mirza Fadhli, 2014) ,EKSISTENSI OMBUDSMAN PERWAKILAN ACEH TERHADAP PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDA ACEH (afwani, 2014) , STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |