| |
Dendy Suhendra. TOLOK UKUR PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP KINERJA PEMERINTAH ACEH PERIODE 2012 – 2017. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015 |
|
AbstrakAbstrak
dendy suhendra, tolok ukur pengawasan dewan perwakilan rakyat aceh terhadap kinerja pemerintah aceh periode 2012 – 2017
2014 fakultas ilmu politik universitas syiah kuala
(v,63) pp., bibl., app.
dr. syarifuddin hasyim, sh. m.hum dan
dr. effendi hasan, ma
provinsi aceh berdasarkan otonomi khusus yang telah ditetapkan dalam perjanjian damai mou helsinki dan undang-undang pemerintah aceh nomor 11 tahun 2006 menyebutkan pemerintah aceh dan dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), sebagai lembaga yang menjalankan pemerintahan di aceh. salah satu fungsi dpra adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah aceh, selama ini pengawasan lebih kepada pengawasan teknis. kenyataan tersebut sedikit banyaknya menggambarkan bahwa dpra belum dapat benar-benar mengetahui fungsi pengawasan seperti apa yang selayaknya dilakukan oleh lembaga legislatif.
penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dampak pengawasan yang dilakukan oleh dpra terhadap peningkatan kinerja pemerintah aceh
Baca Juga : PENGARUH PENEMPATAN DAN IKLIM ORGANISASI SERTA INTENSIF TERHADAP KINERJA PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA PADA KINERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Darwisman, 2016) ,
Baca Juga : PENGARUH LINGKUNGAN KERJA KEPEMIMPINAN DAN SISTEM INFORMASI MEDIA CENTER TERHADAP KINERJA PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA PADA KINERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Muhammad Nazif, 2016) , rta pandangan dpra terhadap kinerja pemerintah aceh. penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, artinya ialah metode yang menuturkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang dialami, satu hubungan, kegiatan, pandangan, sikap yang menampak, atau tentang suatu proses yang sedang berlangsung, pengaruh yang sedang bekerja, kelainan yang sedang muncul, kecenderungan yang menampak, pertentangan yang meruncing, dan sebagainya. hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh dpra adalah pengawasan terhadap pelaksanaan apba, pengawasan terhadap hal teknis seperti pengawasan pembangunan fisik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun yang telah disahkan bersama pemerintah aceh, sedangkan kinerja pemerintah aceh pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pengembangan sosial budaya lainnya kurang mendapat pengawasan dari dpra. pandangan dpra terhadap kinerja pemerintah aceh selama dua tahun, sudah memperlihatkan kemajuan dalam menjalankan sistem pemerintahan good government, di buktikan dengan hasil kinerja tahun 2012 dan 2017, yang disampaikan oleh gubernur dalam acara lkpj gubernur aceh, dan telah diterima oleh dpra dengan syarat pemerintah aceh menjalankan 13 rekomendasi dari dpra. disarankan kepada dewan perwakilan rakyat agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan, karena dengan adanya pengawasan dari pihak dewan perwakilan rakyat aceh terhadap pemerintah aceh bisa memberikan batas-batasan bagi pemerintah aceh dalam menentukan kebijakannya mengenai pembangunan bangsa aceh. pengawasan yang dilakukan oleh dpra jangan hanya pengawasan terhadap pembahasan anggaran, penetapan anggaran dan pengawasan pelaksanaan anggaran pembangunan fisik saja tetapi juga kepada anggaran non fisik seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan mental lainnya. dengan dijalankannya fungsi pengawasan oleh dpra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka akan tercipta mekanisme chek and balance dalam sistem pemerintahan aceh. kata kunci : pengawasan, dewan perwakilan rakyat Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan IMPLEMENTASI MANAJEMEN PENGANGGARAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH PROVINSI ACEH (Jemarin, 2015) ,PENGARUH PENGETAHUAN DEWAN TENTANG ANGGARAN, LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN BUDAYA POLITIK TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) (STUDI PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH) (Mardiana, 2017) , KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |