| |
DEWI PRIHATIYANINGSIH. PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015 |
|
AbstrakAbstrak
dewi prihatiyaningsih, pelaksanaan pembinaan
(2014) terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan klas iia banda aceh
fakultashukumuniversitassyiah kuala
(v, 72) pp., bibl.
tarmizi, s.h., m.hum.
pasal 47 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran pada saat proses pembinaan di lembaga pemasyrakatan akan dikenakan sanksi yang keputusannya dapat diambil oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan di bantu pelaksanaannya oleh petugas lembaga pemasyarakat. namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaanyang dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran, menjelaskan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran,serta menjelaskan upaya apa yang dilakukan
Baca Juga : POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016) ,
Baca Juga : PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016) , tugas dalam mengatasi permasalahan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran. penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode penelitian lapangan dan metode kepustakaan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian dapat menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, narapidana yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi oleh petugas atau didamaikan dengan cara kekeluargaan. hambatan yang dihadapi petugas adalah sarana dan prasarana yang tidak memadai dan kurangnya sumber daya manusia dari petugas. upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pemanfaatan sarana yang ada untuk pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran dan meningkatkan sumber daya manusia para petugas. disarankan kepada petugas lembaga pemasyarakatan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera pada narapidana yang melakukan pelanggaran untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran-pelanggaran pada masa pembinaan di lembaga Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI TENTANG KONTROL DAN REHABILITASI SOSIAL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (muammar J.A, 2013) ,IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016) , PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS III SIGLI (Mutia Sari, 2016) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |