DARA UMROH. PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN). Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Ringkasan laporan kerja praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi diploma iii perpajakan universitas syiah kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan yang dilaksanakan mulai tanggal 11 februari 2019 sampai dengan 11 april 2019 yang bertempat di jl .t. nyak arief lampineung , baru city, kuta alam, banda aceh city, aceh 23115. pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan oekerjaan atau jabatan, jasa atau kegiatan. tujuan dari penulisan laporan kerja praktik lapangan adalah untuk mengetahui bagaimana peosedur pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pada kantor perwakilan bkkbn provinsi aceh. dalam penulisan laporan kerja praktik ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. dari kegiatan praktik dapat

Baca Juga : PROSEDUR PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP ASET TETAP DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH (ADIVIA MUNAWARAH, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR PELAKSANAAN ANGGARAN PADA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH (RAHMAT NAZILLAH, 2016) ,

n bahwa prosedur pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas honorarium di kantor bkkbn provinsi aceh dilakukan dengan cara mengumpulkan identitas wajib pajak, menghitung besarnya jumlah pajak dan membuat bukti pemotongan pph pasal 21 atas honorarium. pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas honorarium di bkkbn dilakukan dengan cara menetapkan tarif dan dasar pengenaan pajak pph pasal 21. menghitung besarnya jumlah pph yang dipotong pasal 21 atas honorarium. prosedur pemotongan pph pasal 21 atas honorarium bersifat final yang diterima pns telah sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor: 262/pmk.03/2010 pasal 9 tentang tarif pemotongan pajak dan penetapannya. adapun format bukti pemotongan pajak yang digunakan kantor bkkbn masih berbentuk lama, sehingga tidak sesuai dengan peraturan direktorat jendral pajak nomor per-14/pj/2013 pasal 2 ayat (2). adapun pemotongan pajak honorarium narasumber pada bkkbn, mengenakan tarif khusus pajak penghasilan dan tarif pajak penghasilan diterapkan dengan memperhatikan golongan dari pns. bkkbn provinsi aceh telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, baik pemotongan maupun penyetoran dilaksanakan dengan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : mhs.unsyiah.ac.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PIHAK KE-3 PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RIEN ARISKA, 2019) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (AINUL DIAN LESTARI, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi