Putri Mahardika Negara. FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN PEREMPUAN MENGGUGAT CERAI SUAMI (SUATU STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas KIP Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Perkara gugat cerai adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya. penelitian ini membahas tentang "faktor-faktor yang menyebabkan perempuan menggugat cerai suami" (suatu studi kasus di mahkarnah syar'iyah kota banda aceh). bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan perempuan sehingga terjadinya proses perkawinan, faktor-faktor yang menyebabkan seorang istri menggugat cerai suaminya, serta gambaran kehidupan perempuan yang menggugat cerai suami setelah perceraian. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data. subjek penelitian dalam penelitian ini sebanyak sepuluh orang. hasil penelitian menunjukkan latar belakang kehidupan perempuan yang menggugat cerai suami dilihat dari segi pendidikannya adalah sebagian kecil lulusan perguruan tinggi dan lulusan smp,

Baca Juga : PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN PIDIE RN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (hendri pratama, 2015) ,

Baca Juga : GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (Martunis, 2018) ,

ian besar lulusan setingkat sma. tidak ada seorangpun dari mereka yang berasaj dari keluarga dengan orang tua yang bercerai. semua subjek penelitian berasaj dari keluarga yang utuh, tanpa pemah mengalami proses perceraian. semua subjek penelitian rnenikah secara hukum islam, dan sah menurut hukum dan undang-undang negara. sebagian di antaranya menikah pada usia yang masih sangat muda, bahkan ketika belum genap berusia 20 tahun. sebagian besar dari seluruh subjek penelitian menikah setelah masa perkenajan yang kurang dari setahun. dari sepuluh subjek penelitian di dalam penelitian, kecenderungan mereka melakukan perceraian, sebagian besar adalah: karena (i) suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap istri; selanjutnya karena (2) suami meninggajkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemauan istri; sebagian besar karena (3) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; malah adajuga faktor yang mendorong istri mengugat cerai suami karena (4) suami berbuat zina (berselingkuh). gambaran kehidupan perempuan setelah perceraian terjadi adalah mereka semua merasa lebih bebas ketika sudah bercerai. bebas yang dimaksud di sini adalah terlepasnya mereka dari pengaruh dan tingkah laku buruk suaminya. seperti tidak adanya lagi kekerasan fisik dan mental yang dialami, juga kebebasan untuk menjalani kehidupan mereka sendiri, yang kini telah mereka peroleh. namun demikian, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seperti untuk memenuhi biaya kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan anak. kata kunci : gugat

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STRATEGI KOMUNIKASI PERSUASIF MEDIATOR DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH (Husnul Hidayat, 2019) ,

HUBUNGAN ANTARA KESADARAN HAK-HAK INDIVIDU PADA PEREMPUAN DENGAN TINGKAT KEINGINAN CERAI GUGAT DI KOTA BANDA ACEH (NOVA AGUSTINA, 2019) ,

TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi