Uswatun Hasanah. TATA CARA PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MIGAS PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Ringkasan pelasksanaan praktik kerja lapangan dilakukan di pt. pertamina (persero) sales area retail aceh yang beralamat di jalan tgk. h. m. daud beureueh no. 29, kuta alam, laksana, kec. kuta alam, kota banda aceh, selama 2 (dua) bulan terhitung sejak 10 februari sampai 10 april 2020. kerja praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi penulisan laporan kerja praktik dalam rangka penyelesaian studi pada diploma iii perpajakan fakultas ekonomi dan bisnis universitas syiah kuala. laporan kerja praktik (lkp) ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara pemungutan pph 22 migas yang ada pada pt. pertamina (persero) sales area retail aceh. pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan dan dokumentasi. pt. pertamina (persero) sales area retail aceh melakukan pemungutan pph pasal 22 migas pada saat penjualan. spbu melakukan pemesanan produk kepada pertamina umumnya 4 (empat) produk yaitu solar, premium, pertalite, pertamax. pemesanan dilakukan di bank

Baca Juga : MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH (Rizki Ramadhan Nst, 2020) ,

Baca Juga : PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (MIFTA SEPTIA NINGSIH, 2018) ,

gan mengisi formulir aplikasi standar yang khusus disediakan oleh bank untuk kegiatan pemesanan produk-produk dari pertamina. setelah pemesanan, pihak spbu melakukan pembayaran. pembayaran dilakukan melalui transfer di bank, dapat dilakukan dengan tunai maupun transfer. pembayaran meliputi harga pokok pembelian, ppn, pph pasal 22, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbbkb) yang tertera dalam invoice. pengenaan pajak atas transaksi pembelian bahan bakar minyak (bbm) oleh spbu banda aceh meliputi pungutan pajak pertambahan nilai (ppn) sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual, pungutan pph pasal 22 sebesar 0,30 % (nol koma tiga persen) oleh pertamina dan pungutan pbbkb 5% (lima persen).

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : anahasanah0801999@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (SHELA PUTRI ALIVA, 2019) ,

PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018) ,

PROSEDUR PEMBELIAN PRODUK (SPBU) RETAIL DI PT. PERTAMINA (PERSERO) TBBM KRUENG RAYA (ANGGA RIZQI DARMAWAN, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi