DHIYA ATHARI. TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak dhiya athari, 2020 dr. rizanizarli, s.h., m.h. pasal 81 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. namun di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, tindak pidana tersebut masih saja terjadi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak, penerapan sanksi pidana yang dijatuhi oleh hakim kepada anak pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. data yang diperoleh melalui

Baca Juga : TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020) ,

nelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor seorang anak melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah faktor dari lingkungan sosial dan faktor berkembangnya teknologi. penerapan sanksi pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak berupa pidana penjara dan tidak dilaksanakan diversi karena tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kesusilaan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat, dan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak mencapai 7 (tujuh) tahun. bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh anak telah diterapkan dari proses penyelidikan hingga pemeriksaan di sidang peradilan tanpa melanggar hak-hak anak sebagai korban. dari hasil penelitian ini disarankan kepada orang tua agar memberi perhatian yang lebih dan mengawasi lingkungan bermain anaknya, dan kepada majelis hakim untuk mengkaji hukuman yang lebih efektif agar anak berubah dan tidak mengulangi

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : dhiya.athari98@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SYIFA NADILLA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi