MONA FINTE NIATE. PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Dasar hukum penyelesaian sengketa secara adat telah diatur dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat serta peraturan gubernur nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat istiadat yang menghendaki bahwa hendaknya sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat lebih dahulu diselesaikan secara adat pada tingkat kampung. seperti di kecamatan bies kabupaten aceh tengah yang menyelesaikan kasus perselisihan rumah tangga diselesaikan melalui hukum adat. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa rumah tangga menurut perangkat adat di kecamatan bies. untuk menjelaskan kekuatan hukum keputusan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga di kecamatan bies dan untuk menjelaskan akibat hukumnya jika keputusan adat tidak dipatuhi oleh para pihak. dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum

Baca Juga : PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (Rika Julia Koto , 2016) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA ) (SITI THALIAH ATHINA, 2018) ,

di dalam masyarakat. pendekatan ini adalah pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. hasil dari penelitian ini, mekanisme/tata cara penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga di kecamatan bies adalah tahap pengaduan, pemanggilan para pihak yang berselisih, pemeriksaan duduk perkara, musyawarah, dan membuat surat perjanjian. kekuatan hukum keputusan peradilan adat dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga di kecamatan bies bersifat mengikat para pihak yang bersengketa. selanjutnya apabila ketetapan atau keputusan yang diberikan oleh perangkat adat tidak dipatuhi oleh para pihak maka dalam perkara perselisihan rumah tangga yang terjadi antara kedua belah pihak akan dikembalikan ke para pihak, apakah ingin bercerai maka perangkat adat kampung menyerahkan perkara ke tahap selanjutnya. saran untuk perangkat kampung untuk membuat sosialisasi atau penyuluhan tentang membangun keluarga sakinah bagi masyarakat agar meminimalisir perselisihan dalam rumah tangga. disarankan juga kepada masyarakat yang bersengketa/berselisih agar mematuhi ketetapan atau keputusan yang diberikan oleh perangkat adat

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : mfinte@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENINGKATAN KINERJA APARATUR PEMERINTAHAN DESA MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI DESA BIES RNPENENTANAN KABUPATEN ACEH TENGAH (MUHAMMAD AMIN, 2015) ,

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) (Maularidha, 2015) ,

PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi