SUKMA FACHRUNISA. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Sukma fachrunisa, abstrak penegakan hukum tindak 2020 pidana pencabulan terhadap anak (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri stabat) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. adi hermansyah, s.h., m.h. pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, menyatakan “set iap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“. ketentuan tersebut diatur guna memberantas tindak pidana pencabulan terhadap anak, akan tetapi pada kenyataannya tindak pidana pencabulan masih terus terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri stabat, yang mengakibatkan angka kejahatan pencabulan semakin meningkat. tujuan

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DENGAN PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH) (Rama Syahfitri, 2018) ,

i penulisan skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan, hambatan dalam proses penerapan hukum pidana, dan upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak. data dalam penelitian menggunakan metode yuridis empiris. penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca, dan menganalisis beberapa buku dan literatur, serta melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. sedangkan penelitian lapangan langsung dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan informan. hasil dari penelitian menjelaskan bahwa hambatan dalam proses penerapan hukum pidana yaitu kesulitan dalam menemukan saksi, memperoleh keterangan anak sebagai korban serta kurangnya penerapan sanksi pemberatan terhadap pelaku. faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kondisi psikologi pelaku, dominasi kesempatan, keadaan lingkungan dan tempat tinggal, kurangnya pemahaman agama, dan penyalahgunaan teknologi. serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan adalah memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, menindak lanjuti pelaku pencabulan sesuai dengan perbuatannya, dan menerapkan sanksi terhadap pelaku pencabulan dengan hukuman maksimal. disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan aturan pemberatan terhadap sanksi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai dengan ketentuan di indonesia agar tujuan untuk memberi efek jera dapat terlaksana dan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan pada setiap daerah yang berpotensi terdapat tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Sukmafachrunisa98@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020) ,

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi