FAISAL. KEBERADAAN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG BERMEREK PERTAMINI DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak keberadaan usaha perdagangan bahan bakar minyak eceran yang bermerek pertamini ditinjau dari hukum perlindungan konsumen (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 58,) pp., bibl. dr. teuku ahmad yani, s.h., m.hum. pasal 7 huruf d menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. namun pada praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya yang telah di jelaskan di dalam pasal 7 huruf d uupk, di dalam pratiknya penjual bbm eceran menggunakan pompa minyak pertamini belum ada yang beritikad baik untuk menjamin mutu bbm sesuai dengan ketentuan yang berlaku. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen dalam usaha penjualan bbm secara eceran dengan menggunakan pompa minyak pertamini di wilayah kota banda aceh, tanggung jawab pelaku usaha penjual bbm secara eceran dengan

Baca Juga : PENGARUH KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINY AK (BBM):PREMIUM, MINYAKTANAH DAN SOLAR TERHADAP INDEKS BARGA KONSUMEN (IHK) BAHAN MAKANAN DI KOTA BANDA ACEH (Isma Qarina, 2020) ,

Baca Juga : PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH (FITRAH REZEKI, 2020) ,

nggunakan pompa minyak pertamini di wilayah kota banda aceh dan upaya perlindungan hukum konsumen yang telah dilakukan terhadap usaha penjualan bbm secara eceran dengan menggunakan pompa minyak pertamini di wilayah kota banda aceh. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, data yang digunakan berdasarkan kepada penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). kemudian data yang didapatkan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat bagaimana hukum dipatuhi di dalam kehidupan bermasyarakat, selanjutnya hasil dari analisis yang telah dilakukan dituang dalam bentuk karya tulis skripsi. hasil penelitian bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen terhadap usaha penjualan bbm secara eceran menggunakan pompa minyak pertamini di wilayah kota banda aceh, meliputi penurunan kualitas bbm yang dijual, pengabaian keselamatan konsumen, jumlah bbm tidak sesuai dengan yang dibayarkan dan tindakan penyesatan konsumen. bentuk tanggung jawab palaku usaha penjual bbm eceran melalui pompa minyak pertamini yakni kewajiban untuk beritikad baik dalam menjual bbm eceran melalui pertamini, kewajiban untuk melayani konsumen yang mengisi bahan bakar di pertamini dengan baik dan jujur, menjamin mutu bbm eceran yang dijual dan memberikan ganti rugi jika ada konsumen yang mengalami ganti kerugian setelah mengisi bahan bakar di pertamini. pengawasan tearkait penjualan bbm eceran melalui pompa minyak pertamini belum pernah diadakan. disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk membuat sebuah qanun tingkat kota terkait penertiban usaha penjualan bbm eceran. disarankan kepada konsumen untuk lebih memilih mengisi bbm di spbu resmi mengingat tingkat standar keselamatan yang sudah terjaga dan. disarankan kepada pihak terkait baik itu penegak hukum dan kedinasan seperti dinas perindustrian dan perdagangan untuk melakukan pengawasan di kota banda

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : faisal.gld@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA OBAT KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH (FITRIA RAMADHANI, 2018) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Arnia Syafitri, 2018) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN (M SYAHRUL KHAIRAH, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi