FITRAH REZEKI. PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak fitrah rezeki ; pelanggaran merek “pasti pas” pertamina oleh pelaku usaha eceran pertamini di banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (vii.63) pp., tab4., bib1., app. 2020 dr. sanusi, s.h., m.l.i.s, llm. pasal 83 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (selanjutnya disingkat uumdig) menjelaskan bahwa “pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.” dalam kenyataan terdapat para pelaku usaha eceran pertamini di banda aceh yang melakukan pelanggaran ketentuan uumdig tersebut, dengan melakukan peniruan merek pasti pas milik pertamina tanpa izin atau lisensi dari pihak

Baca Juga : KEBERADAAN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG BERMEREK PERTAMINI DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FAISAL, 2020) ,

Baca Juga : AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH) (M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019) ,

na, bahkan merek pasti pas tersebut diubah menjadi pasti puas dan juga insya allah pas. walaupun terdapat pelanggaran penggunaan merek pasti pas milik pertamina tersebut, tetapi tidak pernah adanya upaya hukum atau keberatan terkait pelanggaran merek tersebut oleh pihak pertamina. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran dalam penggunaan merek pasti pas oleh pelaku usaha penjualan bbm pertamini di banda aceh, apa akibat hukum bagi pelaku usaha penjualan bbm pertamini atas pelanggaran penggunaan merek pasti pas milik pt pertamina di banda aceh, dan apa penyebab tidak adanya upaya hukum terhadap pelanggaran penggunaan merek pasti pas milik pt pertamina di banda aceh. metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum secara empiris atau meneliti law in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. hasil penelitian menunjukan adanya pelanggaran merek pasti pas oleh pelaku usaha pertamini, baik pelanggaran merek pada keseluruannya maupun pelanggaran pada pokoknya saja dengan tujuan untuk mendapatkan ketenaran dari nama pertamina secara cuma-cuma. akibat hukum terhadap pelaku usaha pertamini tersebut berbentuk ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek pasti pas pertamina sesuai pasal 83 ayat (1) uumdig. tidak adanya upaya hukum dari pertamina terhadap pelaku usaha eceran pertamini di banda aceh karena pertamina tidak mengalami kerugian materil yang berarti, bila dilakukan mediasi tidak ada nilai yang bisa dinegosiasikan, serta dapat menimbulkan respon negatif dari masyarakat,. disarankan kepada pemilik usaha harus mengetahui lebih dalam tentang merek agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang mereknya sudah terdaftar. demikian halnya kepada seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah agar lebih tegas dalam penegakan hukum perihal merek agar dapat melahirkan persaingan usaha yang baik dan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : fitrahrezeki09@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SANDY ARIF DHAN, 2019) ,

ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nurfadilla, 2016) ,

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Agung Prasetyo, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi