Ali Ibsan Jaya. STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 86/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. keberadaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat telah bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28c(2), 28d(1), 28e ayat 2 dan 3, 28h ayat 2 dan 3, karena telah mensentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu di badan amil zakat nasional. sehingga undang-undang pengelolaan zakat tersebut perlu untuk diuji materil yang diajukan oleh sekelompok tertentu, yang para pemohon tersebut terdiri para pemohon yang merupakan badan hukum privat dan para pemohon yang merupakan individual. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum dari hakim mahkamah konstitusi dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 86/puu-x/2012 tentang pengelolaan zakat. serta untuk

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016) ,

mengetahui dan menjelaskan analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 86/puu-x/2012 terhadap uji materil undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. penelitian ini, merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder sebagai bahan penelitian. dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data skunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. putusan mahkamah konstitusi nomor 86/puu-x/2012 tentang pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian diantaranya, pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d, frasa, “setiap orang” dalam pasal 38 dan pasal 41. memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. keputusan ini pada dasarnya telah menguatkan peran badan amil zakat nasional sebagai pelaksana utama pengelolaan zakat di indonesia, masyarakat diperkenankan mengelola zakat selama mendapatkan izin/pengukuhan dari pemerintah, atau kalau di daerah yang belum ada badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat, maka pengelola zakat lainnya diharuskan memberitahukan kepada pejabat terkait. dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi tersebut, maka disarankan kepada badan amil zakat nasional melakukan sosialisasi hasil keputusan mahkamah konstitusi ini dengan penjelasan yang benar dan dilakukan seluas-luasnya. badan amil zakat nasional juga harus menggairahkan kembali semua pengelola zakat untuk menggalang dana dan mendayagunakan dana zakat, sehingga dana semakin besar dan mampu dimanfaatkan secara nyata dalam membantu kaum dhuafa dan ikut mengatasi

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, RNDAN LAMBANG NEGARA SERTA, LAGU KEBANGSAAN (SYAWAL HILMI, 2014) ,

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMILIH CALON HAKIM AGUNG YANG DI USULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA (HASFAR FUADI, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi