Rudanto. ANALISIS YURIDIS PENETAPAN ATAS PENCABUTAN GUGATAN DENGAN PERSETUJUAN TERGUGAT DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Analisis yuridis penetapan atas pencabutan gugatan dengan persetujuan tergugatdi mahkamah syar’iyah banda aceh rudanto* darmawan ilyas abstrak dalam pasal 271 rv menyebutkan, pengugat dapat mencabut perkaranya sebelum tergugat memberikan jawabannya, jika tergugat sudah memberikan jawabannya, maka pengugat harus meminta persetujuan tergugat untuk mencabut gugatannya tersebut. namun, jika tergugat telah menyetujuinya, maka pengugat tidak boleh melanjutkan atau mengajukan kembali gugatannya. hal ini tertuang di dalam pasal 1338 kuh perdata jo. pasal 130 hir yaitu setiap kesepakatan damai dengan persetujuan kedua belah pihak untuk mengakhiri perkara tersebut melalui perdamaian, maka perkara tersebut telah berakhir dan bersifat final. dengan demikian, karena perkara tersebut telah berakhir, maka hakim atau pengadilan tidak boleh mengadili perkara yang sama dua kali atau berlaku nebis in idem (pasal 1917 kuh perdata). kenyataannya di mahkamah syar’iyah banda aceh setelah

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH (AQRA RIZPADILLAH CHEMA, 2015) ,

Baca Juga : PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015) ,

tan gugatan yang disepakati oleh pengugat dan tergugat untuk mengakhiri penyelesaian sengketa harta bersama melalui perdamaian dengan putusan nomor 136/pdt.g/2012/ms.bna. namun, pengugat mengajukan kembali gugatannya dengan putusan nomor 073/pdt.g/2013/ms.bna dan hakim menerima kembali gugatan pengugat. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab diajukan lagi gugatan yang telah dicabut atas kesepakatan pengugat dan tergugat di mahkamah syar’iyah banda aceh dan untuk menjelaskan alasan hakim menerima kembali gugatan yang diajukan pengugat terhadap perkara yang telah dicabut dengan kesepakatan pengugat dan tergugat. metode penelitian dalam memecahkan permasalahan dalam penelitian adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. pendekatan yuridis yang dimaksudkan adalah hukum dilihat sebagai norma atau das sollen, karena dalam melakukan pembahasan masalah dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. sedangkan pendekatan empiris adalah dengan melihat hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein karena dalam penelitian ini data yang digunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. lokasi penelitian di mahkamah syar’iyah banda aceh. semua data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab diajukan kembali gugatan oleh pengugat dengan persetujuan tergugat ialah tergugat mengabaikan isi kesepakatan yang tertuang dalam putusan nomor 136/pdt.g/212/ms.bna mengenai pencabutan gugatan. dalam kesepakatan itu tergugat menyetujui untuk bersama-sama mencabut gugatan tersebut menyelesaikan pembagian harta bersama secara kekeluargaan dan akan memberikan setengah harta bersama itu kepada pengugat. namun, selama jangka waktu yang telah diberikan oleh pengugat, tergugat belum juga memberikan harta bersama tersebut sesuai hasil kesepakatan dalam persidangan. tergugat melanggar isi dari kesepakatan tersebut dengan tidak menyerahkan harta bersama sesuai jangka waktu yang ditentukan dengan memberikan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada pengugat. tergugat tidak memiliki iktikad baik dengan menyewakan harta bersama tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengugat. kemudian tergugat mengklaim bahwa harta bersama tersebut bukan sepenuhnya harta bersama antara pengugat dan tergugat akan tetapi harta tersebut adalah harta bawaan tergugat sebelum menikah dengan pengugat. selanjutnya alasan hakim menerima kembali gugatan yang diajukan pengugat ialah hakim terdahulu yang menyelesaikan perkara pencabutan gugatan dengan nomor putusan 136/pdt.g.2012/ms-bna tidak menerbitkan akta dalam bentuk tertulis yaitu akta pencabutan, akan tetapi hakim terdahulu hanya menyetujui secara lisan permohonan pengugat dan tergugat untuk mencabut gugatannya di persidangan. tuntutan pengugat mengenai harta bersama antara pengugat dan tergugat sebagaimana yang telah disebutkan oleh pengugat dalam persidangan, maka agar dapat dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. dengan demikian, objek harta tersebut hanya dapat dikabulkan terhadap harta-harta yang telah terbukti dan ditetapkan sebagai harta bersama. oleh sebab itu, majlis hakim menetapkan bahwa terhadap objek harta tersebut masing-masing pihak memperoleh ½ bagian sesuai dengan ketentuan pasal 97 kompilasi hukum islam, dan jika dalam pembagiannya tidak mungkin dilaksanakan secara rill (fisik), maka dibagi dari hasil penjualan melalui lelang. dengan demikian, majlis hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alat bukti pengugat yang beralasan, maka majlis hakim mengabulkan gugatan pengugat. persoalan putusan 136/pdt.g/2012/ms-bna dan putusan 073/pdt.g/2013/ms-bna mengenai pokok perkara yang sama, objek yang sama, dan dalil gugatan yang sama, maka tidak dikategorikan kedalam nebis in idem. sebab majlis hakim hanya berpedoman pada akta tertulis pada saat pencabutan berlangsung. oleh karena dalam pencabutan tersebut tidak adanya akta perdamaian, maka hakim menerima kembali gugatan yang diajukan pengugat. disarankan, kepada hakim dalam setiap memutuskan perkara dengan kesepakatan damai baik itu diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan, untuk membuatkan surat maupun akta. meskipun aturan tersebut tidak dijelaskan di dalam undang-undang maupun di dalam hukum acara, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut perlu dipedomani hal-hal yang menyangkut mengenai kesepakatan untuk mengakhiri melalui perdamaian. dengan adanya ketentuan tersebut setidaknya akan memberikan batasan serta pemahaman kepada para pihak untuk tidak semena-mena dalam menyelesaikan perkaranya baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan serta akan terciptanya suatu kepastian hukum dengan mengutamakan keadilan di dalam masyarakat. karena siapapun yang ingin melanjutkan perkara dengan mengajukan kembali gugatannya, baik itu pengugat maupun tergugat tidak diperkenankan lagi karena perkara tersebut telah diadili dua kali atau nebis in idem (pasal 1917 kuh perdata). kata kunci : penetapan, pencabutan gugatan, persetujuan, mahkamah syar’iyah banda

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Rudanto.yuda@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016) ,

GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (Martunis, 2018) ,

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi