FERDINAN PUTRA. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Ketentuan pengaturan penertiban hewan ternak diatur dalam qanun kota banda aceh nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan ternak, yaitu pada pasal 4 pemilik hewan ternak dilarang melepaskan hewan ternak di dalam kota. pelaku pelanggaran diancam denda maksimal rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pidana kurungan paling lama 3 bulan. namun dalam penerapannya belum terlaksana sepenuhnya. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran qanun nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan ternak, faktor-faktor penyebab pemilik hewan ternak melakukan pelanggaran, serta usaha satuan polisi pamong praja kota banda aceh dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik hewan ternak. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitan kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016) ,

Baca Juga : PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (AHMAD YANI PORANG, 2015) ,

n-perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. hasil penelitian ini menunjukkan penerapan sanksi terhadap ketentuan pasal 9 qanun kota banda aceh nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan ternak di dalam praktiknya pelanggaran tersebut tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi penerapan sanksi yang dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja hanya memberikan pembinaan dan penetapan sanksi administratif berupa denda sebesar rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). penetapan sanksi denda dalam hal pelanggaran penertiban hewan ternak ini yaitu hanya berupa uang perawatan selama hewan ternak ditahan atau disita oleh pihak satuan polisi pamong praja. usaha satuan polisi pamong praja dalam penyelesaian kasus ini adalah antara lain dengan melakukan tindakan preventif yaitu tindakan pencegahan dengan cara sosialisasi serta pengawasan dan melakukan razia, lalu tindakan represif yaitu dengan cara pembinaan dan penerapan sanksi berupa denda kepada para pelaku pelanggaran. disarankan kepada pihak satuan polisi pamong praja untuk lebih melakukan pengawasan yang rutin agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kasus penertiban hewan ternak ini. untuk pemilik hewan ternak disarankan agar tidak melepaskan hewan ternak miliknya pada tempat-tempat yang dilarang di dalam qanun dengan lebih memperhatikan dan mengawasi hewan ternaknya yang berkeliaran di

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 26 RNQANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RNPENGELOLAAN SAMPAH DAN KEINDAHAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (Zakiatul Fitri, 2015) ,

PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016) ,

UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH (FITRIANA, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi