Herisya Syurahman. KAJIAN TEORITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/PID.B/2017/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak herisya syurahman, 2020 kajian teoritis terhadap putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 77/pid.b/2017/pn.bna tentang tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,66)pp., bibl., app. nursiti, s.h., m.hum. pada putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 77/pid.b/2017/ pn.bna, penuntut umum mendakwakan makmur bin basri gade dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu pasal 351 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana(kuhp) ataukedua dengan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt).majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu karena melakukan kekerasan fisik terhadap isteri sirinya yang bernama imelda br perangin angin dengan pidana 4 bulan penjara. penulisan studi kasus ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan pasal 351 ayat (1) kuhp dan sanksi pidana yang diputuskan dalam

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) ,

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) ,

tusan nomor 77/pid.b/2017/pn.bna yang kurang mempertimbangkan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan caramenganalisis asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 77/pid.b/2017/pn.bna tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga. hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 351 ayat (1) kuhp yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa belum tepat, karena fakta-fakta dipersidangan dan ruang lingkup kekerasan menunjukkan bahwa korban kekerasan fisik yang dilakukan adalah isteri dari terdakwa. lebih tepat jika hakim menggunakan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt. sanksi yang diberikan hakim dalam putusan nomor 77/pid.b/2017/pn.bna hanya 4 bulan dikurangi masa tahanan. sanksi ini tidak sesuai dengan salah satu tujuan hukum yaitu keadilankarena korban kekerasan sedang mengandunganak terdakwa dengan usia kehamilan enam bulan.harusnya terdakwa yang merupakan seorang suami memiliki tanggung jawab dan melindungi keluarganya bukan malah melakukan kekerasan. disarankan kepada hakim untuk menggunakan undang-undang pkdrt dan memberikan sanksi tambahan terhadap terdakwa dengan memerintahkan terdakwa mengikuti program konseling, agar tidak mengulangi perbuatannya.hakim juga diharapkan dapat memberikan sanksi yang membuat korban mendapatkan hak-haknya yang diatur dalam undang-undang pkdrt agar terlindungi dari kekerasan dan memulihkan trauma yang dialami

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : herisyasyurahman@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR .29./PID .SUS /2018/PN.TTN TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELANTARAN RUMAH TANGGA) (CUT JULIA PUSPIANI, 2019) ,

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DI PROVINSI ACEH TENTANG TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (NONI SIMPIA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH PEREMPUAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO ) (DESI NURJANNAH, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi