NABILLA SAGITA YUSUF. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak nabila sagita yusuf, 2019 tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum ,universitas syiah kuala (vi,54) pp.,tbl.,bibl (m. iqbal, s.h, m.h) kitab undang-undang hukum pidana pasal 340 menyebutkan “barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun”. ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 340 sangat berat tetapi masih ada saja yang melakukan tindak pidana tersebut, bahkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan sudah terjadi selama dua tahun berturut-turut. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh

Baca Juga : TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019) ,

ekerja terhadap majikan, untuk menjelaskan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan yaitu dendam, faktor lingkungan, faktor pendidikan, kurangnya ilmu agama, dan tidak terpenuhinya hak pekerja. modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan adalah tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan alat bantu dan tanpa menggunakan alat bantu. upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan yaitu upaya preventif dan upaya represif dan juga peningkatan ilmu agama, sosialisasi, dan peran aktif dari majikan juga keluarga. disarankan untuk lebih sering melakukan kegiatan sosialisasi terkait hak- hak pekerja, penyuluhan mengenai hubungan kerja yang baik, dan ceramah oleh pemerintah kota banda aceh, dinas ketenagakerjaan dan tokoh-tokoh masyarakat maupun agama kepada majikan maupun pekerja, upaya yang telah ditempuh harus lebih ditingkatkan untuk memaksimalkan kinerja aparat penegak hukum, keluarga juga harus berperan aktif untuk mempermudah aparat penegak

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nabilasagita15@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi