AFRIZAL. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH DALAM MENERTIBKAN PARKIR ILEGAL. Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, 2020

Abstrak

Abstrak qanun kota banda aceh nomor 6 tahun 2018 pasal 32 tentang tertib parkir dalam kenyataan sering tidak indahkan bagi para penyedia jasa parkir ilegal yang dapat membuat kebocoran pendapatan asli daerah kota banda aceh. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai implementasi kebijakan dinas perhubungan kota banda aceh dalam menertibkan parkir ilegal. penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari edward iii dan menggunakan metode kualitatif deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya parkir ilegal dipicu oleh masyarakat urbanisasi yang tidak memiliki keahlian, ijazah, modal dan berpendidikan rendah untuk mencari penghasilan dalam upaya merubah nasib dan ketidaktahuan mengenai syarat menjadi juru parkir resmi, kemudian juru parkir resmi yang meminta tarif tidak sesuai dengan tarif resmi yang disebabkan adanya penyetoran ke pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lapak menjadikan juru parkir resmi tersebut berstatus nakal

Baca Juga : IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BANDA ACEH (Putri Siti Maghfirah, 2020) ,

Baca Juga : EFEKTIFITAS DAN MODEL PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA BANDA ACEH (Herry Saputra, 2020) ,

n pungutan yang ilegal, kemudian implementasi kebijakan dinas perhubungan kota banda aceh dalam menertibakan parkir ilegal, sudah cukup baik namun masih ada kekurangan dan kelemahan pada komunikasi dan sumberdayanya dan hambatan yang dihadapi dalam menertibkan parkir ilegal disebabkan oleh adanya pihak lain yang ikut campur tangan dalam mengatur tarif parkir dikawasan kota banda aceh, sehingga tarifnya menjadi dua kali lipat dari tarif parkir resmi, keberadaan juru parkir ilegal yang menjamur berkaitan dengan kesempatan kerja yang semakin susah, mengingat lapangan kerja yang tersedia tidak mampu menyeimbangi jumlah tenaga kerja yang berlebihan dan dinas perhubungan kota banda aceh tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi hal tersebut. disarankan dinas perhubungan kota banda aceh memperbaharui sistem komunikasi, sumberdaya dan penyetoran uang parkir serta menciptakan lapangan kerja yang lebih besar dan menindak tegas bagi para pelaku parkir ilegal. kata kunci : implementasi kebijakan, parkir ilegal, dinas perhubungan kota banda

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : pijal.afrizal@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG YANG DI DANAI SUMBER DANA OTSUS PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (RAHMALIA, 2018) ,

PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA DI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (FAIRUS, 2019) ,

PERANAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PARKIR DI KOTA BANDA ACEH (DINA NURRAHMAH SIREGAR, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi