AL QADRI. STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Al qadri, (2019) abstrak studi kasus putusan mahkamah agung nomor 1240 k/pdt.sus-bpsk/2017 tentang penyelesaian sengketa melalui bpsk tanpa persetujuan salah satu pihak fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,68)pp.,bibl.,tabl.,app. (yunita, s.h, ll.m.) mahkamah agung selaku pengadilan kasasi memiliki wewenang sebagai judex jurist, yakni hakim yang mengoreksi kinerja dan hasil kinerja judex facti agar putusan peradilan di bawahnya tidak mengandung kesalahan. namun dalam putusan mahkamah agung nomor 1240 k/pdt.sus-bpsk/2017, yang mana majelis hakim sebagai pengadilan kasasi tidak mempertimbangkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh bpsk, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan putusan hakim mahkamah agung republik indonesia dalam perkara nomor 1240 k/pdt.sus-bpsk/2017 tentang penyelesaian sengketa tanpa persetujuan salah satu pihak serta untuk menjelaskan pencapaian

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020) ,

tujuan hukum dari putusan hakim mahkamah agung dalam memenuhi asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan terhadap kasus. metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, menelaah peraturan perundangundangan, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mahkamah agung tidak mempertimbangkan dengan cermat proses penyelesaian sengketa di bpsk, yang seharusnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase adalah kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara dan bukan proses penyelesaian secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan oleh bpsk kota pekanbaru. hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada pelaku usaha. disarankan kepada majelis hakim agar lebih cermat melihat peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian sengketa konsumen. kemudian perlu dilakukan sosialisasi kewenangan bpsk sehingga tidak muncul penafsiran berbeda. selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : alfajrinf_96@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017) ,

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) ,

ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI TERKAIT SENGKETA PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DARI KEGIATAN PENGANGKUTAN GAS MELALUI PIPA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 511 K/PDT.SUS-KPPU/2018 (Ragialdi Bima Ichsan, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi