NANDA MAQHFIRAH. PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN DALAM KEADAAN MABUK AKIBAT MENGKONSUMSI KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nanda maqhfirah 2019 ainal hadi, s.h., m.hum. kekerasan fisik dalam rumah tangga dilarang dan diatur dalam pasal 5 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. di aceh juga diatur tentang larangan meminum khamar yaitu dalam qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. di aceh besar terdapat kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung karena dipengaruhi oleh minuman khamar. pada kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga diproses dan khamar nya tidak diproses. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar, menjelaskan koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dan menjelaskan alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. penelitian hukum yang bersifat yuridis

Baca Juga : TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020) ,

Baca Juga : DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rahmatul Ikrar, 2020) ,

iris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menunjukan bahwa alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar karena penyidik hanya menangani kasus yang ancaman pidananya lebih berat, penyidik hanya menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta tidak ada alat bukti dan barang bukti yang dapat membuktikan pelaku mabuk pada saat penangkapan. koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar tidak ada, karena penyidik tidak menerapkan jarimah khamar sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh beberapa alasan. alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya karena tidak dimuat dalam pemberkasan perkara dan tidak ada dalam fakta persidangan. disarankan untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dilakukan dengan koordinasi penyidikan antara penyidik polri dengan penyidik wilayatul hisbah (wh) dan diselesaikan melalui dua badan peradilan yang berbeda yaitu peradilan umum untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga dan peradilan agama (mahkamah syar’iyah) untuk kasus khamar.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nanda.98@mhs.unsyiah.ac.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DIKABUPATEN PIDIE JAYA (Sarah Nadya, 2017) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR) (NELLY ARDILA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi