Surya Ningsih. PEMBENTUKAN TABEL PEMETAAN PECAHAN FARAIDH DENGAN MENGGUNAKAN KOMBINATORIK. Banda Aceh : Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak faraidh merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum kewarisan yang mengatur peralihan harta dari seorang yag sudah meninggal kepada yang masih hidup atau yang biasa dikenal dengan ahli waris. ahli waris dalam faraidh dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu ashabul furudh dan ashabah. ashabul furudh adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-qur’an, harta bagian itu dikenal dengan istilah fardh. ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa bagian dari ashabul furudh. pada penelitian ini, akan dibuat sebuah tabel yang berisi kombinasi dari tiga buah pecahan pembagi (fardh) dengan menggunakan kombinatorik. tabel tersebut berisi tentang asal mashalah, yang dalam matematika dikenal dengan faktor pembagi. namun, tidak semua kombinasi dari tiga buah fardh dicari dengan faktor persekutuan terbesar dan kelipatan persekutuan terkecil perlu juga diperhatikan hukum kewarisan dalam islam. kata kunci : faraidh, tabel, ashabul furudh, ashabah, asal mashalah, fpb,

Baca Juga : PEMBENTUKAN TABEL PEMETAAN PECAHAN FARAIDH DENGAN MENGGUNAKAN KOMBINATORIK (Surya Ningsih, 2019) ,

Baca Juga : PENGARUH PENGUASAAN MATERI PECAHAN TERHADAP KEMAMPUAN PERHITUNGAN HARTA WARIS DALAM ILMU FARAIDH SISWA MAS DARUZZAHIDIN ACEH BESAR (Robisa Putra, 2013) ,

pk abstract faraidh is the study of inheritance law governing of the transition property of the deceased to the living or commonly known as an heir. heirs in faraidh can be divided into two groups, namely ashabul furudh and ashabah. ashabul furudh is heir part that specified in the qur'an, it’s property was known as fardh. ashabah is heir who gets the remaining part of ashabul furudh. in this study, it will be made a table that contains a combination of three fractional divider (fardh) by using combinatorics. the table contains the asal mashalah, which in mathematics known as the divisor factor. however, not all combinations of three fardh sought by the greatest common divisor (gcd) and the least common multiplication (lcm) should also be considered in the islamic law of inheritance. keywords : faraidh, tabel, ashabul furudh, ashabah, asal mashalah, gcd,

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : surya.kammi89@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

BUKTI KOMBINATORIK PADA IDENTITAS KOMBINASI (Idawani, 2017) ,

PEMBUKTIAN SECARA KOMBINATORIK PADA MATERI TEORI BILANGAN (Satriyanti, 2018) ,

PECAHAN BERSAMBUNG DAN PENDEKATAN RASIONAL (Haves Qausar, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi