LISMAIDA. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak undang-undang dasar 1945 sudah mengamanatkan dalam pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. selanjutnya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional secara tegas mengatur mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar, hal tersebut tercermin penegasannya sesuai pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 11 ayat (1) dan (2). pasal 12 ayat (1) uu no. 23 tahun 2014 juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. selanjutnya dalam qanun aceh nomor 11 tahun 2014 juga dijelaskan secara komprehensif dalam pasal 7 ayat (1) huruf c yang menegaskan bahwa “setiap penduduk aceh berhak mendapatkan pendidikan dasar dan menengah tanpa di pungut dengan biaya operasional sekolah untuk usia 7 (tujuh) sampai dengan 18

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB GURU DALAM MENERAPKAN TATA TERTIB DI SEKOLAH DASAR NEGERI GAROT GEUCEU ACEH BESAR (WILMA AFRIANI, 2018) ,

Baca Juga : PENERAPAN PENDIDIKAN NILAI KARAKTER TANGGUNG JAWAB DALAM MATA PELAJARAN PJOK DI SD GUGUS 20 KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (MERRY PRATIWI SUKMA, 2018) ,

delapan belas) tahun. masalah pokok penelitian ini adalah (1) faktor masih adanya anak yang putus sekolah di kabupaten aceh barat daya. (2) hambatan dalam menanggulangi anak putus sekolah(3) upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi anak putus sekolah. tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab anak putus sekolah di kabupaten aceh barat daya, untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menanggulangi anak yang putus sekolah di kabupaten aceh barat daya, dan untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi angka anak putus sekolah di kabupaten aceh barat daya metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. bahan hukum primer di dapatkan melalui wawancara dengan kepala sekolah, guru, tokoh masyarakat, kepala bidang pendidikan dasar dan menengah dinas pendidikan kabupaten aceh barat daya, kepala dinas pendidikan kabupaten aceh barat daya, sekretaris majelis pendidikan daerah (mpd) kabupaten aceh barat daya, akademisi, dan observasi ke sekolah-sekolah. bahan hukum sekunder di dapatkan melalui studi dokumentasi melalui buku-buku dan jurnal yang membahas tentang kajian hukum terhadap pendidikan.dan bahan hukum tersier diperoleh melalui kamus, ensiklopedia, dan internet, hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab masih adanya anak putus sekolah di kabupaten aceh barat daya adalah terutama faktor keadaan perekonomian keluarga yang lemah, faktor jarak ke sekolah, faktor terpisah dengan orangtua karena orangtua anak meninggal atau bercerai, faktor hilangnya motivasi dari dalam diri anak, baik disebabkan kecelakaan yang menyebabkan cacat ataupun kecanduan game online, sehinggaanak sering tidak sekolah, dan akhirnya berhenti sekolah karena tertinggal banyak pelajaran. kendala dalam mengurangi angka anak putus sekolah pada tingkat pendidikan dasar yaitu persoalan mindset masyarakat yang memandang tidak perlu “sekolah tinggi” untuk menjadi seseorang yang sukses, dan belum meratanya guru di kabupaten aceh barat daya sehingga tidak bisa mengawasi siswa dengan maksimal. disisi lain bahwa pendidikan merupakan hak bagi anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan orangtua sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah dengan alasan apapun. untuk mengatasi permasalahan ekonomi anak yang putus sekolah pemerintah daerah sudah melakukan upaya-upaya seperti memberikan bantuan dana kepada siswa miskin, pengadaan bantuan operasional sekolah (bos), menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk sekolah, dan juga menyediakan lembaga pendidikan masyarakat yaitu pkbm. disarankan kepada pemerintah daerah selain faktor ekonomi juga melihat faktor lainnya sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan mengenai pengentasan anak putus sekolah. pemerintah daerah harus lebih gencar lagi dalam memberikan sosialisasi dengan baik dan sesuai kepada masyarakat terpencil khususnya orangtua anak yang putus sekolah agar mereka mengerti arti pentingnya sekolah, perlunya terobosan dan langkah yang efektif dari pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan guru di daerah terpencil dan menyediakan angkutan umum untuk anak sekolah di daerah terpecil. kata kunci : tanggung jawab pemerintah daerah, putus sekolah, pendidikan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : lismakharera306@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

KEBERADAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Robi Saputra, 2019) ,

KECENDERUNGAN MASYARAKAT MENYEKOLAHKAN RNANAK PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI (MTSN) RNMANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Diani, 2015) ,

ANALISIS KINERJA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN ACEH BARAT DALAM PEKAN OLAHRAGA ACEH TAHUN 2018 (SURYA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi