Nurhaliza. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELANGGAR KESUSILAAN YANG DILAUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH ). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nurhaliza, 2019 ( ida keumala jeumpa, s.h., m.h ) pasal 281 kuhp menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah”. namun kenyataanya perbuatan melanggar kesusilaan tidak hanya bisa terjadi dikalangan masyarakat sipil saja tetapi juga bisa terjadi dikalangan prajurit tni. dalam hal perbuatan yang dilakukan oleh prajurit tni, ketentuan pidana umum digunakan dalam hukum pidana militer yang berarti menjadikan kuhp sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. tujuan penelitian skripsi untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh prajurit tni, upaya penanggulangan tindak pidana melanggar kesusilaan, dan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA ODITURAT MILITER I-01 BANDA ACEH) (HERLIS MAIRA DEWI, 2018) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELANGGAR KESUSILAAN YANG DILAUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH ) (Nurhaliza, 2019) ,

upaya pencegahan hukum tindak pidana melanggar kesusilaan. data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan (library research) dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh prajurit tni pada 2017 sebanyak 8 kasus. faktor-faktor terjadinya tindak pidana melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh prajurit tni yang pertama adanya faktor lingkungan, faktor keimanan, faktor pergaulan, faktor teknologi, serta adanya peran korban. kemudian ada faktor lain seperti jauhnya prajurit dari keluarga akibat sering di tinggal tugas dinas untuk operasi militer, sudah berkurangnya komunikai dengan pasangan, adanya faktor kecantikan wanita lain, serta pengaruh sosial media yang paling umum. upaya penanggulangan terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh prajurit tni dengan cara penyuluhan hukum seperti adanya pembinaan mental (bintal) di setiap satuan serta adanya upaya penindakan secara langsung berdasarkan laporan kejahatan kesusilaan yang meliputi penangkapan, pemeriksaan, penyidikan hingga langkah tegas sesuai dengan tindak pidana melanggar kesusilaan yang dilakukannya, apabila pelaku terbukti melakukan kejahatan maka akan ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku, namun terlebih dahulu tetap meperhatikan dan mempertimbangkan aspek manfaat yang terjadi. upaya pencegahan hukum terhadap tindak pidana melanggar kesusilaan yaitu dengan cara tindakan preventif dan represif yaitu dengan penyuluhan hukum secara terpadu bekerja sama dengan komando daerah militer (kodam) bagian hukum kundam (kundan). disarankan untuk menambahkan kegiatan-kegiatan kerohanian agar para anggota tni dapat memperkokoh keimanan dan terhindar dari perbuatan yang merugikan.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : lizan18@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

TINDAK PIDANA TIDAK HADIR TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Muhammad Jabirullah, 2018) ,

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) (Dedi Wijaya, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi