BIMA PRAKASA. TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 HURUF C QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak m. zuhri, s.h., m.h. demi menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara dan daerah berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. jaminan produk halal (jph) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. penyelenggaraan jph dilakukan oleh lembaga yang berwenang menurut qanun nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal yakni lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika majelis permusyawaratan ulama aceh (lppom mpu aceh). penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi salah satu tugas lppom mpu aceh yaitu sosialisasi dan penyadaran produk halal kepada pelaku usaha dan masyarakat di kota banda aceh serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang ada. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020) ,

Baca Juga : IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DALAM PRODUKSI MAKANAN DAN MINUMAN OLEH USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NATASYA AZIZA SUHAR, 2020) ,

meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan- peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti . berdasarkan hasil penelitian, lppom mpu aceh telah mengimplementasikan salah satu tugasnya yakni sosialisasi dan penyadaran produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan di kota banda aceh. namun implementasi tugas tersebut masih belum optimal, dikarenakan lppom mpu aceh masih kekurangan personel. kekurangan personel tersebut menjadi kendala yang harus dihadapi lppom mpu aceh dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masih banyak pelaku usaha di kota banda aceh yang belum mengetahui mengenai kewajiban yang diatur dalam qanun nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk. di samping itu, penelitian juga menemukan masyarakat yang kurang peduli terhadap penyelenggaraan sjph. disarankan kepada pemerintah aceh untuk menambah jumlah personel lppom mpu aceh agar kinerja lppom mpu aceh dapat berjalan secara optimal, terutama untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di kota banda aceh. sehingga kota banda aceh dapat menjadi destinasi wisata halal terbaik di indonesia bahkan di dunia. bima prakasa, 2019 tinjauan yuridis pasal 12 huruf c qanun aceh nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal (suatu penelitian di wilayah kota banda aceh) fakultas hukum fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54), pp., bibl., tabl. (vi,

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : pbudiastuti@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISIS FAKTOR PALING BERPENGARUH TERHADAP PENERAPAN HALAL SUPPLY CHAIN MANAGEMENT BERDASARKAN PELAYANAN MAKANAN DI HOTEL BANDA ACEH DAN SEKITARNYA (Farhan, 2019) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Rizky, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi