M SYAHRUL KHAIRAH. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN KONSUMEN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak m syahrul khairah, 2019 perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dimana adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. dengan kemajuan teknologi jual beli dapat dilakukan dimana saja dengan cara transaksi jual beli secara online. namun belakangan ini juga sering terjadi perilaku dengan itikad tidak baik yang dilakukan konsumen seperti melakukan pemesanan tetapi melakukan pembatalan tanpa penjelasan, hal ini sering disebut dengan istilah hit and run. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop di media sosial, menjelaskan bentuk-bentuk pertanggungjawaban konsumen yang melakukan tindakan hit and run terhadap pelaku usaha online shop, dan menjelaskan penyelesaian sengketa tindakan hit and run yang dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha online shop. metode penelitian yang

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN GO-CAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA MEDAN) (NESSA SAFIRA, 2019) ,

akan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pertimbangan penelitian perlindungan hukum terhadap pelaku usaha maupun tanggung jawab konsumen atas tindakan hit and run maka untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini, dilakukan melalui penelitian lapangan dan juga penelitian kepustakaan untuk melengkapi data penelitian ini. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pelaku usaha sesuai dengan hak-haknya dalam pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan yang menjadi dasar gugatan pelaku usaha terhadap konsumen. perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha online shop adalah perlindungan hukum represif, dimana konsumen dapat dikenakan sanksi berupa membayar kerugian yang diderita oleh pelaku usaha. sesuai dengan kewajiban konsumen yang diatur dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen diwajibkan agar beritikad baik dalam melakukan transaksi. pelaku usaha disarankan untuk lebih teliti dan waspada terhadap tindakan hit and run yang dilakukan oleh konsumen yang sudah marak terjadi. aparatur penegak hukum, lembaga maupun yayasan yang melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha disarankan turut berperan aktif menangani kasus-kasus hit and run yang terus terjadi sesuai dengan perkembangan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : arollgondrong@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE) (Chairul Ikhsan, 2017) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KERAMIK LANTAI YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA BANDA ACEH (YOGA ARIEF INDRIANSYAH, 2019) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (MONARISA SALSABILLA, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi