Syurman Syahputra. KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak syurman syahputra 2019 karakteristik perkara jinayat dalam kaitannya dengan kebijakan kriminal (suatu penelitian di wilayah hukum mahkamah syar’iyah blangkejeren) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 84) pp.,bibl.,tabl.,pict. nursiti, s.h., m.hum. penegakan hukum jinayat yang berdasarkan pada syariat islam dilaksanakan berdasarkan ketentuan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang mengatur tentang sepuluh jenis jarimah, yaitu khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah sesuai dengan yang tertera pada pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan‘uqubat ta’zir utama yaitu berbentuk cambuk, penjara, denda dan restitusi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (4) qanun tersebut. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perkara jinayat yang dominan terjadi di kabupaten gayo lues berdasarkan karakteristik perkara dan karakteristik pelaku serta kebijakan kriminal yang dilakukan

Baca Juga : BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Gibran Zulian Qausar, 2019) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017) ,

eh aparat penegak hukum di wilayah hukum mahkamah syar’iyah blangkejeren. data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah dan putusan-putusan hakim yang berhubungan dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, jarimah yang paling trend adalah jarimah maisir yaitu sebanyak dua puluh perkara (38%). berdasarkan lokasi terjadinya jarimah, daerah yang paling banyak ditemukan terjadinya jarimah yaitu di kecamatan blangkejeren dengan persentase 70% dan waktu kejadian yang paling sering yaitu pada bulan mei dengan persentase 20%. adapun tuntutan yang paling banyak diajukan oleh jpu dan putusan oleh hakim adalah ‘uqubat cambuk 99%. karakteristik pelaku yang dominan melakukan jarimah berdasarkan jenis kelamin adalah 94% laki-laki dan 6% perempuan, usia yang dominan yaitu 18-30 tahun dengan persentase sebesar 63%, tingkat pendidikan rata-rata yaitu sma dengan persentase 53% dan rata-rata pekerjaan para pelaku jarimah adalah petani dengan persentase 62%. adapun kebijakan kriminal aparat penegak hukum yaitu melakukan penindakan terhadap pelaku jarimah sebagai upaya penyelesaian melalui jalur penal dan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan atau secara non-penal. disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan rinci dalam membuat suatu statistik kriminal perkara jinayat agar memudahkan kinerja dalam mengambil suatu kebijakan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : surman.s.lsa@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016) ,

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi