SYIFA NADILLA. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Dalam pasal 76d dan pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. namun pada kenyataan masih banyak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap anak baik kejahatan dalam bentuk kekerasan, kekerasan seksual, atau kejahatan tindak pidana terhadap kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan terhadap ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan bertujuan untuk menjelaskan perlindungan terhadap korban anak pertama, kedua, ketiga dan keempat, upaya pencegahan tindak pidana terhadap korban ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, dan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban terhadap korban tindak pidana

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020) ,

san yang memaksa anak melakukan persetubuhan. data dalam penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian yang mengunakan metode deskriptif yaitu dengan melakukan pengamatan,wawancara dengan responden, penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder yaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk perlindungan hukumnya terhadap korban yaitu dari kepolisian, dari pengadilan dan dari dinas perlindungan perempuan dan anak, faktor penghambat dalam upaya perlindungan terhadap korban ada empat faktor yaitu faktor aturan hukum, faktor sarana, dan faktor masyarakat dan faktor budaya.upaya pencegahan yaitu berupa mengajarkan anak agar terbuka kepada orang tua, mengetahui informasi terkait aktifitas anak, dan mengajarkan tentang waspada kepada anak. sebagiaman di atur dalam pasal 69a undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disarankan khususnya dalam lingkup masyarakat dan keluarga membangun komunikasi lebih baik dan lebih sering mengadakan sosialiasi dan penyuluhan hukum dan disarankan kepada aparat kepolisian dalam penanggulanagan kasus anak lebih efektif dalam permasalahan kasus anak dan disarankan orang tua juga harus lebih memantau aktivitas pergaulan anak. sebagaimana salah satu bentuk penanggulangan kejahatan atau tindak pidana terhadap ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : syifa.nadilla63@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,

TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DHIYA ATHARI, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi