CICI PURWASIH. ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak cici purwasih, 2019 pasal 43 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta memang mengenal tentang pembatasan dalam penyebaran lagu, seperti lagu kebangsaan negara republik indonesia dengan syarat tetap bersifat original. namun, di saat teknologi semakin canggih membuat pelaku ekonomi kreatif bersaing dalam membuat konten, sehingga menjadikan lagu indonesia raya yang hakikatnya sebagai lagu kebangsaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengubah aransemen lagu tersebut dan mengunggah ke media sosial. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan konsep perlindungan hukum terhadap lagu kebangsaan negara republik indonesia “indonesia raya”, dan menjelaskan apakah perbuatan pengubahan aransemen lagu indonesia raya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak. penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. untuk memperoleh data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan melakukan

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, RNDAN LAMBANG NEGARA SERTA, LAGU KEBANGSAAN (SYAWAL HILMI, 2014) ,

Baca Juga : KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019) ,

penelitian keperpustakaan (library research). dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta hanya melindungi hak moral karena lagu tersebut telah menjadi lagu kebangsaan dan menjadi milik umum, akan tetapi pengaturan seperti ini bisa merugikan negara karena hanya dengan hak moral tidak melindungi lagu kebangsaan secara menyeluruh. undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan telah melindungi lagu indonesia raya dimana lagu tersebut dilarang untuk diubah aransemennya dan pelanggaran tersebut dapat tergolong dalam perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. upaya penyelesaian untuk kasus pengubahan aransemen lagu kebangsaan dapat ditempuh dengan melakukan 2 (dua) cara yaitu litigasi dan non litigasi. undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta disarankan untuk direvisi aturan-aturan mengenai lagu, khususnya lagu kebangsaan dan lagu nasional, agar jika ada pihak yang melakukan kembali perbuatan tersebut ada aturan kuat yang dapat dijadikan acuan untuk kasus tersebut. undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan disarankan untuk diperjelas lagi pembahasan mengenai lagu kebangsaan, karena dengan aturan yang lebih spesifik dan meluas sesuai dengan perkembangan teknologi membuat warga indonesia khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat memahami dan menaati peraturan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : cicipurwasih.cp@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA (ALHADI HABIBI, 2015) ,

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016) ,

KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA) (M NAHYAN ZULFIKAR, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi