T.iskandarsyah. PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak t. iskandarsyah, 2019 dr. muzakkir abubakar, s.h, s.u pasal 1338 kuhperdata menyatakan bahwa, “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. perssetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. dalam praktek tidak semua orang melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik sehingga timbul wanprestasi. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah, bentuk wanprestasi yang timbul dalam perjanjian jual beli rumah serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ELIZA FITRI M, 2018) ,

Baca Juga : WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020) ,

ian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah ialah uang pembayaran atas rumah milik pembeli dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengembang, adanya pengalihan penggunaan uang pembayaran rumah oleh pengembang. bentuk wanprestasi yang ditimbulkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah tidak melaksanakan prestasinya sama sekali yaitu tidak membangun rumah, kemudian memenuhi prestasinya namun terlambat dimana pembangunan rumah dilakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah adalah melalui musyawarah antara para pihak. hasil musyawarah pihak pengembang harus menyelesaikan pembangunan sampai selesai dengan batas waktu 6 bulan dan setelah itu baru dilakukan pelunasan oleh pembeli. disarankan kepada pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai pasal 1267

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : AIS_TEUKU@YAHOO.CO.ID atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA (STUDI KASUS PADA BIRO PERJALANAN PT PULAU BUNTA ACEH) (PUTRI FAJRIANUARI, 2018) ,

WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL (Fitri Yati, 2017) ,

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Mulya Subhan, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi