M YAFI ZHAFRAN. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. meskipun pemerintah telah mengatur terkait peredaran obat keras daftar g, nyatanya obat tersebut masih ditemukan secara ilegal beredar di kota banda aceh. peredaran obat keras daftar g secara ilegal berpotensi merugikan masyarakat baik secara kesehatan maupun finansial. berdasarkan uraian di atas, yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha farmasi terhadap kerugian konsumen akibat dari peredaran obat keras daftar g? bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh bbpom terhadap peredaran obat keras daftar g dalam praktiknya di kota banda aceh? apakah fakor-faktor yang membuat pelaku usaha farmasi mengabaikan tanggung jawab kepada konsumen terkait dengan peredaran

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOPI ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (GIA NASYILA, 2018) ,

Baca Juga : TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT ASING YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA PADA LABEL KEMASANNYA DI KOTA BANDA ACEH (ZUHRA MUJADIDIWWADUDU, 2017) ,

at keras daftar g? penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha farmasi terhadap peredaran obat keras daftar g dan juga peran bbpom aceh dalam pengawasan terhadap peredaran obat di kota banda aceh, serta melihat faktor-faktor yang membuat pelaku usaha farmasi mengabaikan tanggung jawab kepada konsumen terkait dengan peredaran obat keras daftar g. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. data primer dikumpulkan melalui metode observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder data sekunder didapatkan dari bahan hukum yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang merupakan suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. hasil penelitian menunjukkan bahwa segala kerugian yang diderita konsumen akibat dari peredaran obat keras daftar g secara ilegal merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha farmasi. pertanggungjawaban pelaku usaha dapat berupa pertanggungjawaban pidana dan perdata. bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar g oleh bbpom aceh dan dinas kesehatan kota banda aceh belum maksimal. hal tersebut mengakibatkan maraknya peredaran obat keras daftar g yang akhirnya harus diselesaikan melalui jalur peradilan umum yaitu pertanggungjawaban secara pidana. meskipun bbpom aceh dan dinas kesehatan kota banda aceh mengalami beberapa kendala dalam pengawasan peredaran obat keras daftar g, namun pengawasan tersebut harus tetap dilakukan semaksimal mungkin, mengingat obat keras daftar g sering disalahgunakan oleh masyarakat dan memiliki efek yang hampir sama dan dengan harga lebih murah dari pada narkotika. bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang membuat pelaku usaha mengabaikan tanggung jawab kepada konsumen. pertama, karena kebutuhan masyarakat terhadap obat sangat tinggi dan sifatnya mendesak sehingga rawan terjadi penyimpangan dalam peredarannya. bahkan harga jual obat keras daftar g yang beredar secara ilegal jauh lebih murah dari pada jika didapatkan dengan resep dokter dan di tempat yang legal. kedua, kedudukan konsumen obat masih lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar yang membuat konsumen berpotensi menjadi korban dari peredaran obat keras daftar g secara ilegal yang akhirnya dapat merugikan konsumen obat. ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha farmasi yang mengedarkan obat keras daftar g secara ilegal bukan merupakan perjanjian yang memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga pelaku usaha farmasi tidak bisa dianggap wanprestasi. oleh karenanya perbuatan hukum jual beli obat tersebut bukanlah perjanjian yang dapat dituntut pertanggungjawaban. oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) saran atas pokok permasalahan. pertama, bahwa peraturan terhadap peredaran obat keras daftar g harus ditinjau ulang secara menyeluruh di segala tingkatan peraturan. karena di lapangan penulis melihat adanya kendala oleh masyarakat yaitu dalam menyiapkan resep dokter setiap kali ingin membeli obat keras daftar g. kedua, kepada bbpom aceh dan dinas kesehatan kota banda aceh agar lebih memaksimalkan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran obat khususnya obat keras daftar g di kota banda aceh. ketiga, masyarakat harus meningkatkan pengetahuan di bidang obat dan harus menyadari akibat jika membeli obat keras di tempat yang tidak legal, maka akan sulit bagi masyarakat selaku konsumen untuk menuntut ganti kerugian apabila dirugikan akibat dari mengkonsumsi obat keras daftar

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : myafiybb901@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH PELAKU USAHA APOTEK DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN BIDANG KESEHATAN DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FIKHRI MIHARDY, 2016) ,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA OBAT KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH (FITRIA RAMADHANI, 2018) ,

KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN (YULIA SUSANTRI, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi